Lockdown Corona, Malaysia Larang Warganya ke Singapura 

Lockdown Corona, Malaysia Larang Warganya ke Singapura 

Metroterkini.com - Mulai Rabu (18/3) dini hari, pekerja ataupun pelajar Malaysia yang terbiasa melakukan perjalanan rutin ke Singapura akan dilarang.

Larangan tersebut menyusul kebijakan pembatasan wilayah atau lockdown yang ditetapkan pemerintah Malaysia hingga akhir Maret mendatang untuk menahan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

"Tidak diizinkan mulai besok hingga 31 Maret," kata Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia, Khairul Dzaimee Daud, kepada media setempat, seperti dikutip The Straits Times, Selasa (17/3).

Menteri Pembangunan Nasional Singapura Lawrence Wong mengungkapkan, setiap hari, sekitar 300 ribu orang melintasi perbatasan darat di pos-pos pemeriksaan Singapura, Woodlands dan Tuas.

Selama lockdown berlangsung, semua warga dari Malaysia dilarang bepergian keluar negeri. Sementara mereka yang kembali dari luar negeri harus melalui inspeksi kesehatan dan diwajibkan menjalani karantina diri selama 14 hari. Malaysia juga akan melarang turis dari luar negeri masuk.

Direktur Departemen Imigrasi Johor, Baharuddin Tahir, juga memberikan konfirmasi melalui Politikus Partai Aksi Demokratis Andrew Chen Kah Eng. Aturan lockdown berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali.

Penduduk Malaysia yang bekerja di Singapura tetap tidak diizinkan keluar masuk perbatasan setiap hari selama masa lockdown.

"Seluruh rakyat Malaysia akan dilarang pergi ke luar negara, termasuk pekerja dan pelajar Malaysia yang bolak-balik setiap hari," berikut keterangan Andrew Chen Kah Eng di Facebook.

Pemerintah Malaysia juga melarang pertemuan massal, termasuk semua acara keagamaan, olahraga, sosial dan budaya. Rumah ibadah, sekolah, universitas, dan semua unit bisnis akan ditutup, kecuali supermarket, pasar, minimarket, dan toko sembako.

Semua kantor pemerintah dan swasta akan ditutup, kecuali yang terkait kepentingan umum seperti transportasi, keuangan dan perbankan, layanan kesehatan, serta keamanan dan pertahanan.

Usaha terkait penyediaan air, listrik, energi, telekomunikasi, layanan pos, minyak dan gas, penyiaran, pemadam kebakaran, penjara, pelabuhan, bandara, kebersihan, dan perusahaan logistik tetap beroperasi seperti biasa. [**]


 

Berita Lainnya

Index