Metroterkini.com - Tahun ini Kejaksaan Negeri Bengkalis akan melelang sepeda motor sitaan dari pelaku kejahatan. Kenderaan roda dua itu dilelang setelah perkaranya incrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti melalui Kepala Seksi Barang Bukti, OKI Winarta kepada media ini mengatakan, ada 150 unit sepeda yang akan dilelang.
Saat ini, proses cek fisik sudah selesai dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis. Tinggal lagi penetapan atau penilaian harga oleh Disperindag Kabupaten Bengkalis.
"Cek fisik oleh Dishub sudah selesai, tinggal penilaian harga dari Disperindag. Dinas perindag sudah disurati Jum'at kemarin," kata OKI Winarta.
Sementara sistem lelangnya, ungkap OKI, masih menunggu petunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Nanik Kushartanti. Apakah, sistem paket atau per unit.
"Lelang per unit atau global masih menunggu petunjuk pimpinan (Kajari)," kata OKI.
Sementara terkait proses lelang barang bukti yang sudah inkracht, dilelang tanpa melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), menurut Oki itu dibenarkan.
Dasar umumnya, ungkap Oki adalah Paraturan Jaksa Agung R.I. No. PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelanggan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi.
"Kita bisa melelang sendiri, payung hukumnya Perja ( Peraturan Jaksa Agung)," pungkasnya. [rudi]