Sri Wahyuni Anggota DPR RI Sosialisasikan UU Desa

Sri Wahyuni Anggota DPR RI Sosialisasikan UU Desa

Metroterkini.com -  Salah satu anggota Fraksi Partai Nasdem DPR RI, Sri Wahyuni menggelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sosialisasi tentang UU Desa tersebut diikuti oleh ratusan kader dan pengurus Tim Penggerak (TP) PKK Desa,  TP PKK Kecamatan serta TP PKK kabupaten Ponorogo, Selasa (10/3/2020).

Dalam pemaparannya, Sri Wahyuni mengatakan sosialisasi ini memfokuskan pada dua poin inti. "Pertama tata kelola keuangan desa serta tata kelola aset desa dan kedua tata kelola BUMDes," ujar Sri Wahyuni. Dengan begitu dia mengharapkan, aparat desa beserta masyarakatnya bisa terlibat aktif dan mandiri menciptakan kesejateraan desa.

Pun, Sri Wahyuni menandaskan bahwa Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa. "Dengan adana pemberdayaan desa, hal yang ingin dicapai tak lain adalah terciptanya sebuah dasar kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan," imbuhnya.

Kedepan, menurutnya, semua lapisan masyarakat akan menikmati keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama. "Undang-udang tentang desa membawa banyak konsekuensi termasuk administrasi dalam keuangan yang berkaitan dengan pemberian dana desa dari pemerintah pusat. Dana yang mengalir ke desa juga banyak yang menuntut akuntabilitas pengelolaan keuangan desa," terang Ketua TP PKK Kabupaten Ponorogo ini.

Satu-satunya Srikandi Partai Nasdem di Senayan dari Dapil Jatim VII ini berharap peran perempuan termasuk kader dan pengurus PKK dalam ikut membangun desanya sangat dibutuhkan. "Kita ingin membangun desa kesejahteraan dari masyarakat. Selain itu masyarakat bisa mandiri menciptakan kesejahteraan," tandasnya.

Masih menurutnya, berkaitan dengan tata kelola keungan desa, menurut isteri Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, aparat di desa dituntut agar mampu menggunakan dana desa secara produktif dan bijak. "Sedangkan tata kelola BUMDes, adalah upaya menjadikan desa sebagai subjek pembangunan, sehingga unsur-unsur desa dapat menentukan nasib dan kebutuhan ekonominya, sesuai dengan potensi yang ada di daerah tersebut," paparnya. [nur]

Berita Lainnya

Index