Legislator Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Legislator Sri Wahyuni Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

Metroterkini.com - Semangat menggelorakan Nasionalisme terus digelorakan anggota MPR RI dari Fraksi Nasdem, Hj. Sri Wahyuni, S. Sos melalui Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yaitu Pancasila, UUD RI 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika kepada sejumlah elemen yang ada di Dapil Jatim VII (Kabupaten Ponorogo, Pacitan,  Magetan, Ngawi dan Trenggalek).

Pada Minggu (9/2/2020), Hj. Sri Wahyuni, S. Sos menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Aula Gedung Bappeda Kabupaten Ponorogo. Acara dihadiri oleh bebera unsur diantaranya adalah Fatayat, Jamsantri, PKK, Garnita, Ipnu dan Ippnu.

Menurut Hj. Sri Wahyuni, S. Sos mengatakan anggota MPR harus melaksanakan kegiatan sosialisasi empat pilar berbangsa. "Sebenarnya ini adalah pelajaran pada waktu sekolah dulu kalau tidak salah yaitu mata pelajaran PMP atau PPKN," ujar Hj. Sri Wahyuni, S. Sos.

Lebih lanjut dia mengatakan, Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana. "Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh," papar Anggota Komisi V DPR RI ini.

Selain itu, Empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda. "Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain," katanya.

Ketua Tim PKK Kabupaten Ponorogo ini menyampaikan Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri. "Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur," paparnya.

Isteri Bupati Ponorogo ini juga menyampaikan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental. "Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila," imbuhnya.

Dasar negara ini kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa. "Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya," tambahnya.


Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat. "Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan. Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila," tandasnya.

Selain itu Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia. "Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," bebernya.

Keberagaman ini menurutnya harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah. "Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah. Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa," tandasnya. [Nur]

Berita Lainnya

Index