Metroterkini.com - Sekitar 600 hektar lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Bukit Betabuh Sei Indah (BBSI) yang berada di Desa Pauhranap, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, telah habis 'dirampas' dan di kuasai bahkan sudah di tanami dengan kelapa sawit oleh PT Bagas Indah Perkasa (BIP).
Disebutkan, lahan HGU PT BBSI yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri (HTI), sebagai pemasok bahan baku ke PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, telah mengalokasikan lahan seluas 600 hektar untuk areal kawasan hutan lindung. Sehingga PT BBSI tidak menanaminya dengan kayu akasia.
Hal itu di tegaskan Manager Legal PT BBSI H Hasri kepada awak media, Senin 3 Februari 2020. Menurutnya, peristiwa penyerobotan lahan itu sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2008. Persoalan ini sudah di sampaikan ke Pemkab Inhu, bahkan ke Kejari Inhu. Walau hingga kini belum ada tindak lanjut dari laporan penyerobotan lahan HGU PT BBSI.
"Lahan HGU PT BBSI yang di serobot dan di kuasai oleh PT BIP, yang luasnya mencapai 600 hektar kini sudah di tanami dengan kelapa sawit oleh PT BIP. Bahkan, kondisi kelapa sawit itu sudah tinggi. Pola panennya menggunakan egrek," kata Hasri.
Hasri menambahkan, batas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BBSI yang di serobot PT BIP itu sebenarnya sudah jelas tapal batasnya. Bahkan, di setiap beberapa meter di buatkan tanda patok batas.
Yang terjadi semua patok batas yang sudah di pasang PT BIP atas dasar peta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu, hilang secara keseluruhan tapi masih di tandai.
"Dimana saja patok batas itu dengan pedoman peta lokasi HGU PT BBSI," ujarnya.
Masih kata Hasri, kini pihaknya memulai kembali dengan membuatkan laporan ke pihak terkait, sehubungan dengan hilangnya lahan HGU PT BBSI seluas 600 hektar itu. Sebab, beberapa kali di musyawarahkan dengan PT BBSI tidak pernah mendapatkan kata sepakat.
"Artinya, PT BBSI tetap meminta lahan yang di garap oleh PT BIP seluas 600 hektar," tambahnya.
Sebab, lanjut Hasri, pihak PT BIP bersikukuh bahwa lahan HGU PT BBSI itu di dapatkan dari masyarakat tempatan dengan cara ganti rugi lahan. Dan sebaiknya di selesaikan secara hukum saja. Sebab, negara ini negara hukum. Jika PT BBSI bertindak dengan cara menebang paksa semua tanaman kelapa sawit yang ada di lahan HGU PT BBSI bisa saja. Akan tetapi nantinya akan terjadi keributan.
Sebelumnya, di tempat terpisah, Manager PT BIP Jamson Sinaga kepada awak media menyatakan, bahwa lahan kebun sawit yang di kuasainya saat ini mereka peroleh dari ganti rugi dengan masyarakat. Bahkan, masyarakat itu memiliki surat berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), yang di ketahui oleh Kepala Desa (Kades) Pauhranap, yang waktu itu di jabat oleh Amri.
"Lahan yang kami peroleh itu berasal dari lahan masyarakat, yang sudah memiliki SKT dan menjualnya ke PT BIP," jelas Jamson.
Jamson menambahkan, pihaknya sudah membayar pajak senilai Rp1 miliar pertahun. Namun dia tidak menyebutkan pajak apa yang sudah di bayarkan tersebut.
Lain pihak, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kab Inhu, Arif Fadilah membantah jika pihak PT BIP sudah membayar pajak. Hal itu di buktikan dengan tidak adanya bukti setoran pajak dari PT BIP.
"Tidak ada kami melihat bukti PT BIP telah membayar pajak ke Pemkab Inhu," tegasnya. (wa)