Metroterkini.com - Sesuai instruksi Presiden nomor 4 tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan, Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan melakukan survey ke jalan yang rawan kecelakaan lalu lintas dan rawan macet bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Asahan pada tanggal 28 Januari 2020.
Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Rahman Halim mengatakan tujuan survey tersebut untuk memetakan daerah rawan kecelakaan lalu lintas dan daerah black spot, Kamis (30/1/2020).
Bukan itu saja, Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan juga melakukan analisa dan evaluasi permasalahan lalu lintas dan angkutan di Kabupaten Asahan.
Kemudian, Halim juga menjelaskan 5 pilar Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan untuk di Kabupaten Asahan (inpres no 4 tahun 2013), yakni :
1. Manajemen keselamatan jalan, sebagai koordinatornya Bapeda Kabupaten Asahan.
2. Jalan yang berkeselamatan, sebagai koordinatornya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Asahan.
3. Kendaraan yang berkeselamatan, sebagai koordinatornya Dinas Perhubungan Kabupaten Asahan.
4. Prilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, sebagai koordinatornya Satuan Lalu Lintas Polres Asahan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan
5. Penanganan pra dan pasca kecelakaan, sebagai koordinatornya Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.
Mengenai 5 pilar tersebut, Halim berharap agar adanya keserasian antar pilar dan keterpaduan dalam mengurangi angka kecelakaan di Kabupaten Asahan. [tums]