Metroterkini.com - Terkait tentang keberadaan kegiatan investasi E-Dinar Coin Gold (EDCG) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau yang di duga bodong, menjadi sorotan sejumlah kalangan.
Salah satunya dari praktisi hukum asal Kabupaten Inhu, Justin Panjaitan, SH., kepada media ini, Rabu 29 Januari 2020 lewat pesang singkat WhatsApp, Justin berpendapat, agar masyarakat bisa lebih cerdas dalam memilih tempat yang aman untuk berinvestasi.
Apakah dari perusahaan tempat berinvestasi tersebut sudah lengkap dan sudah terdaftar serta memiliki izin dari Bank Indonesia, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappeti) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maupun dari Kementrian Koperasi dan UKM RI, sebagai lembaga yang di tunjuk pemerintah dalam hal pengawasan kegiatan investasi.
"Apakah pengelola investasi tersebut terdiri dari orang-orang yang berkompeten untuk mengelola sebuah kegiatan investasi," ujar Justin, dengan nada heran.
Justin menlanjutkan, bahwa dalam hal legalitas penegak hukum maupum Pemkab Inhu dapat meminta penjelasan kepada pengelola tersebut. Tekait syarat-syarat sebuah perusahaan investasi maupun kriteria pengelolanya.
Bahwa ada hal yang membedakan antara legalitas (secara hukum-red) dan legitimasi (pengakuan keabsahan-red).
"Dengan perdebatan yang ada di masyarakat, kita menduga pihak E-Dinar Coin Gold Indragiri Hulu hanya mengejar legitimasi dari masyarakat, berupa pengakuan dari pihak yang di untungkan. Dan atau menjadi penyandang dana kegiatan yang bersifat hiburan atau seremonial. Kita berharap agar hal itu tidak mengelabui dari fakta-fakta yang sebenarnya," pungkas Justin.
Terkait adanya pengurus EDCG Indragiri, yang saat ini sudah melarikan diri, dia meminta agar pihak EDCG Indragiri dapat menjelaskan hal tersebut.
"Bagaimana pertanggungjawabannya? Jangan hanya menyampaikan hal-hal yang baik-baik saja, sehingga masyarakat tertarik. Karena semuanya harus dapat di pertanggungjawabkan secara hukum," tegas Justin.
Ditambahkan Justin, apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan investasi tidak wajar dapat melaporkan hal tersebut kepada polisi dan kepada Sekretariat Satgas Waspada Investasi. [wa]