Metroterkini.com - Lembaga wakil rakyat menyoroti atas di keluarkannya Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Kebun Airmolek (Amo) II di Kecamatan Sei Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. Bahkan, kalau bisa HGU tersebut di anulir serta di ploting untuk perluasan lahan pertanian.
Yang mana, selama lebih kurang 30 tahun lahan itu di kuasai, sebagai HGU, lahan tersebut tidak relevan lagi untuk di manfaatkan sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dan di khawatirkan lahan itu rawan pelanggaran Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Riau No.10 tahun 2018.
Sebagaimana hal itu di sampaikan Ketua Komisi II DPRD Inhu Dodi Irawan kepada awak media, Selasa (28/01/2020).
"Lebih baik untuk kesejahteraan petani, sesuai program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sebab, perluasan lahan pertanian membutuhkan lahan yang cukup untuk ekstensifikasi tanaman pangan pokok menuju swasembada komoditas padi," kata dia.
Parahnya lagi, kata Politisi PKB dari Dapil Inhu III itu, PTPN V Amo II, sebagai perusahaan BUMN, belum memilik lahan pola mitra.
"Kepala Kanwil BPN ATR Riau juga berjanji akan mengakomodir yang 20 persen, baru mau memberikan perpanjangan atau pembaharuan HGU. Bang Simbolon Wakil Ketua juga hadir di sana," sambung Dodi mengutif kunjungan kerja Komisi II ke kantor Kanwil BPN Riau di Pekanbaru, 15 Januari 2020 lalu.
Menyoal pernyataan Kanwil BPN Riau menyebutkan, bahwa HGU PTPN V Amo II adalah pembaharua. Sedangkan DPRD Inhu mengaminkan dan berpendapat PTPN V tidak serius mengurus HGU yang sudah mati.
"Benar, menurut pengakuan Kepala BPN Riau, bahwa pihak PTPN V Amo II itu terkesan keras kepala dan kebal sebagai perusahaan plat merah, mentang-mentang," tegas Dodi.
Kendati demikian, lembaga DPRD Inhu berharap, pengukuran tim B yang dipimpin BPN Riau hendaknya mengikutsertakan Camat dan Kepala Desa (Kades).
Sebelumnya, sebegaimana untuk di ketahui, bahwa Kakanwil BPN ATR Provinsi Riau Syahril mengatakan, masa berlaku HGU PTPN V di Inhu sudah habis. "Permohonannya baru masuk ke meja saya. Jadi bukan perpanjangan tapi pembaharuan," ujar Syahril.
Sementara itu, asisten umum PTPN V Kebun AMO II Demak Sianipar terkesan enggan mengomentari. "Maaf itu kewenangan hmas pusat," ujar Sianipar.
Sedangkan Humas PTPN V Pekanbaru Sampe Sitorus hanya membantah pernyataan Kakanwil Riau. "Permohonan perpanjangan HGU itu sudah masuk sejak tahun 2017," tepisnya.
Sementara itu, Kabag Pertanahan Setdakab Inhu Fahrulrozie membenarkan, bahwa sebanyak empat HGU PTPN V di Kabupatan Inhu dengan masa berlaku 30 tahun masa berlakunya sudah habis.
Antara lain, HGU Nomor 09 di Desa Sungai Lala seluas 8.544,10 hektar, HGU Nomor 10 di Desa Rimpian seluas 8.644,10 hektar, HGU Nomor 11 di Desa Kelawat seluas 468,60 hektar dan HGU Nomor 12 di Desa Sungai Perut seluas 2.755,51.
Sementara itu, Sekdakab Inhu Hendrizal mengatakan, tim Pemkab Inhu akan menyetujui permohonan dari PTPN V jika bersedia menyerahkan kewajiban pola mitra untuk masyarakat, sedikitnya 20 persen dari jumlah lahan yang dimohonkan. (wa)