Metroterkini.com - Komisi II DPRD Inhu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke lokasi pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Regunas Agri Utama (RAU) yang berada di Desa Katipo Pura, Kecamatan Peranap, Rabu 22 Januari 2020. Kunjungan wakil rakyat itu untuk memastikan aktivitas dan legalitas perizinan perusahaan.
Dalam Sidak itu, disebutkan pihak perusahaan baru mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan sudah membayar retribusi ke Pemkab Inhu pada Selasa 21 Januari 2020. Sehari sebelum Komisi II DPRD Inhu Sidak.
Dodi Irawan, Ketua Komisi II DPRD Inhu di dampingi Wakil Ketua Komisi II DRPD Inhu Martimbang Simbolon dan Sekretaris Komisi II DPRD Inhu Alex menegaskan, bahwa pihak perusahaan harus segera melengkapi seluruh perizinan sebelum mendirikan bangunan.
"Masa perusahaan sebesar ini tidak ada izin. Bahkan, membayar retribusi IMB baru kemarin," sesal Dodi Irawan.
Dodi menegaskan, bahwa pihaknya aka menggunakan hak pengawasan. Ini sangat merugikan dan jangan saat ada insiden baru datang melapor ke DPRD Inhu. Pihaknya sangat menyayangkan atas pengawasan Pemkab Inhu, yang memiliki anggaran besar untuk kegiatan monitoring perjalanan dinas.
"Perusahaan sebesar Asian Agri tapi mengangkangi aturan daerah," ujar Dodi.
Dodi.menambahkan, bahwa pihaknya tidak anti investasi. Tetapi seharusnya semua pihak harus di untungkan. Baik itu masyarakat, Pemkab Inhu maupun PT RAU juga tidak di rugikan.
"Perusahaan dapat menggunakan hasil kebun kelapa sawit masyarakat untuk bahan baku yang akan di olah. Jika rekomendasi Pemkab Inhu sebagai tekhnis merekomendasikan tutup, kami juga sepaham untuk menutup PKS PT RAU," pungkas Dodi.
Disebutkan, yang membuat rombongan Komisi II DPRD Inhu kaget, bahwa Camat Peranap telah mengeluarkan rekomemdasi mendirikan bangunan. Yang sebelumnya pihak pemerintah desa juga sudah mengeluarkannya. Artinya, Pemkab Inhu dan juga instansi terkait sudah tahu tentang adanya bangunan PKS PT RAU di Deda Katipo Pura.
Namun pertanyaannya, kata Dodi, mengapa selama ini Pemkab Inhu dan Camat Peranap diam. Untuk itu pihaknya akan memanggil Camat Peranap, usai Sidak. Jika ada dugaan peristiwa pidana yang di langgar, pihaknya akan rekomendasikan ke penegak hukum, baik itu ke Polres Inhu maupun ke Kejari Inhu, agar di tindaklanjuti.
Dalam dari pada itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhu Martimbang Simbolon sangat menyayangkan adanya kelalaian PT RAU di dalam melengkapi perizinan saat berinvestasi.
"Nilai investasi hingga miliaran tapi tidak melengkapi perizinan. Tentu kami menduga ada indikasi adanya oknum pejabat di Pemkab Inhu yang 'main mata' dengan pihak perusahaan," kata dia.
Hal senada juga di sampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Inhu Alex. Pihaknya mendapatkan inhormasi tentang adanya aktivitas dan hubungan baik antara perusahaan dengan warga tempatan.
Yang mana, pihak perusahaan sudah melakukan ganti rugi atas lahan masyarakat yang di bangun tersebut.
"Atifitas pembangunan pabrik ini dari awal sudah diketahui oleh Camat Peranap," tegas Alex.
Humas PT RAU, Dodi Zendrato kepada awak media mengatakan, pihaknya sudah mendapat izin dan rekomendasi dari Kades Katipo Pura serta dari Camat Peranap, untuk melakukan pembangunan PKS.
"Kita juga sudah ada rekomendasi dari Balai Besar Konservasi Kawasan Hutan Provinsi Riau. Selain itu, IMB sudah kami bayarkan retribusinya kemarin. Karena ada persoalan tata ruang, makanya izin lokasi kita masih berproses," ujarnya. (wa)