Metroterkini.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum memberi sanksi terhadap 38 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang terbukti memakai narkoba setelah dites urine beberapa waktu lalu.
Dari 1.800 ASN dan THL yang dites urine di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diketahui ada 23 ASN dan 15 THL yang terbukti positif narkoba.
Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Nasution Nasution saat dikonfirmasi menyatakan, sebagai ketua tim Satgas Narkoba ia menyerahkan pemberian saksi pegawai yang terlibat barang terlarang itu kepada gubernur Riau.
"Saya sebagai ketua melaporkan ke pak Gubernur, nanti beliau (Gubernur) yang memberi sanksi. Kewajiban saya hanya melaporkan ke beliau," katanya.
Mantan Komandan Korem 031 Wirabima ini menegaskan, sanksi terhadap pegawai yang konsumsi narkoba tetap diberikan sebagai efek jerah kepada pegawai lainnya.
"Sanksi tetap ada. Tapi sanksinya seperti apa tergantung pak Gubernur. Sekarang beliau sedang banyak kegiatan, (sehingga belum memberi sanksi terhadap 38 pegawai yang pakai narkoba)," tukasnya.
Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar mengaku sudah memberi perintah kepada Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau jajaran untuk memberi sanksi pegawai yang positif narkoba.
"Saya bilang beri sanksi pegawai seperti itu. Kalau dia menjabat eselon III dan IV pecat saja dari jabatannya. Kalau dia pejabat fungsional pecat dia jadi pegawai biasa. Kalau dicek dia tak masuk-masuk kerja, berhentikan saja. Banyak kok pegawai yang kita harapkan untuk memajukan daerah," katanya.
Bahkan Gubri sempat mengancam pegawai akan mengurangi Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) atau biasa disebut Single Salary Sistem, jika kasus narkoba di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2020 masih terjadi. [***]