Muhammadiyah Desak WSJ Cabut Berita Uang Bungkam

Muhammadiyah Desak WSJ Cabut Berita Uang Bungkam

Metroterkini.com - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mendesak media asing Wall Street Journal (WSJ) untuk menarik artikelnya yang menyebutkan tiga organisasi masyarakat (ormas) Islam di Indonesia menerima uang dari Pemerintah China untuk bungkam soal nasib muslim Uighur di Xinjiang, China.

Ketua Biro Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional PP Muhammadiyah KH Muhyiddin Junaidi mengatakan apabila WJS tidak bergeming, pihaknya akan memikirkan untuk mengambil jalur hukum.

Ia menganggap pemberitaan WSJ termasuk ke dalam pembunuhan karakter. Junaidi menyebut tidak ada satupun ormas Islam di Indonesia yang menerima uang sogokan dari pemerintah China.

"Kami minta agar Wall Street Journal itu menarik pernyataannya karena itu tidak sesuai fakta," kata Muhyiddin saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).

Sebelum menempuh jalur hukum, Muhyiddin mengatakan pihaknya bakal melakukan komunikasi dengan pihak WSJ guna menyelesaikan masalah itu. Akan tetapi apabila WSJ tidak merespon permintaan Muhammadiyah untuk menarik artikelnya, maka bukan tidak mungkin pihaknya akan menempuh jalur hukum.

"Ya kita akan membentuk kuasa hukum dan mereka yang akan berkomunikasi," pungkasnya.

Sebelumnya, WSJ menuliskan artikel soal adanya tiga ormas yang mendapatkan uang bungkam. Tiga ormas tersebut ialah Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama, dan MUI.

Dalam artikel media dari Amerika Serikat tersebut tertulis bahwa tiga ormas tersebut diberikan uang agar tidak bersuara terkait dengan kondisi umat muslim Uighur.

Desakan dari Muhammadiyah sebenarnya sudah disampaikan oleh Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti. Abdul Muti mendesak WSJ untuk meminta maaf dan meralat pernyataannya sebelum Muhammadiyah memilih jalur hukum.

"PP Muhammadiyah mendesak agar Wall Street Journal (WSJ) meralat berita tersebut dan meminta maaf kepada warga Muhammadiyah. Apabila hal tersebut tidak dipenuhi, Muhammadiyah akan mengambil langkah hukum sebagaimana mestinya," ujar Abdul Muti di di Kantor PP Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya 62, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019). [***]

Berita Lainnya

Index