Warga Mau Pindah Jika Perusahan yang Perintahkan

Warga Mau Pindah Jika Perusahan yang Perintahkan

Metroterkini.com -  Warga Kampung Calang Tua RT02/RW02 di pertigaan Simpang Ban Kelurahan Seienam, Kecamatan Bintan Timur sepakat tidak akan pindah dari tempat tinggalnya kecuali perusahaan BUMN PT Antam yang peritahkan untuk mengosongkan lahan yang merupakan milik negara tersebut.

Lahan tersebut merupakan milik negara yang di kuasai oleh Perusahaan BUMN PT Antam, dan telah didirikan bangunan tempat tinggal sejak tahun 2004 hanya numpang mendirikan bangunan saja. Dan warga tak pernah ingin menguasai lahan tersebut apalagi untuk memelikinya. 

Puluhan warga sebagai perwakilan saat menjumpai awak media mengungkapkan, Kita sudah tinggal di lahan tersebut sejak  tahun 2004, dan kita tahu itu adalah lahan milik negara di bawah penguasaan PT Antam. "Anehnya kok sekarang ini ada yang mengakui bahwa lahan tersebut milik pribadi seluas dua hektar di atas pemukiman warga," jelas warga, Selasa (17/12/2019).

Anton salah seorang warga menjelaskan bahwa, bukti kepemilikan lahan tersebut adalah PT Antam saat kami mengurus KWH listrik. Pihan PLN tidak berani memasangnya kecuali ada rekomendasi dari PT Antam. 

Setelah puluhan tahun warga mendiami lahan tersebut, ada warga lain yang mengklaim bahwa lahan seluas dua hektar sebagai hak miliknya yang sudah dibelinya sejak tahun 1986, namun saat warga minta bukti surat-suratnya, tidak bisa di perlihatkan dan malah sudah melakukan pemasangan patok dilahan yang dipinggir jalan raya tersebut.

Puluhan warga sudah berkomitmen bahwa warga yang berada diatas lahan 2 hektar yang diklim oleh orang sebagai milik pribadi akan tetap bertahan untuk menyelamatkan lahan milik negara tersebut dan hanya pindah jika perusahaan PT Antam  yang memerintahkannya. Warga tidak ingin memiliki lahan tersebut karena warga tahu itu adalah lahan milik negara di bawah pengawasan PT Antam. [asyri]

Berita Lainnya

Index