Metroterkini.com - Gubernur Kepulauan Riau non aktif Nurdin Basirun didakwa menerima gratifikasi Rp 4,2 miliar atas penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi. Gratifikasi diterima Nurdin sejak 2016-2019.
"Menerima gratifikasi Rp 4,2 miliar sejak 2016-2019 atas penerbitan penerbitan izin prinsip, pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi," kata jaksa Asri saat membacakan surat dakwaan Nurdin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12).
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi oleh Nurdin berasal dari pengusaha dan kepala organisasi perangkat daerah. Ini bertentangan dengan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berikut Rincian Gratifikasi dari Pengusaha
1. Hartono alias Akau Rp 70 juta dan Rp 50 juta atas penerbitan izin prinsip;
2. PT Bintan Hotels Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip;
3. PT Labun Buana Asri Rp 20 juta atas penerbitan izin prinsip;
4. Damai Grup Eco Wisata Rp 50 juta atas izin prinsip;
5. PT Barilang Elektrindo Rp 70 juta atas izin prinsip;
6. PT Marcopolo Shipyard Rp 70 juta izin prinsip;
7. PT Adventure Glamping Rp 70 juta;
8. Dua perwakilan perusahaan Rp 140 juta;
9. Johanes Kreddy Aritonang Rp 250 juta proyek pengembangan karimun dan izin prinsip izin reklamasi dan izin reklamasi 2018-2019.
Sementara Rincian Pemberian dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah
1. Kabiro Umum Provinsi Kepri Rp 30 juta untuk hari raya 2017;
2. Kabag TU Pimpinan Rp 30 juta untuk hari raya 2018;
3. Biro perjalanan Rp 447 juta untuk biaya umroh Nurdin beserta keluarga 2018;
4. Biro perjalanan Rp 100 juta untuk biaya umroh Pemprov Kepri 2018;
5. Rp 600 dan juta dari anggaran biro umum Sekretaris Daerah yang belum terserap;
6. Rp 30 juta untuk hari raya;
7. Rp 200 juta dari anggaran biro umum Sekda 2019;
8. Pemberian rutin dari Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Rp 10 juta untuk hari raya;
9. Kadis Pekerjaan Umum Rp 1 miliar dari fee proyek sejak 2017-2019;
10. Kadis Lingkungan Hidup Rp 170 juta atas persetujuan tapak;
11. Pemberian rutin Rp 32 juta dari Sekda atas permintaan Nurdin;
12. Kadis Informasi Rp 43 juta sejak 2017-2019;
13. Kadis Pangan dan Peternakan Rp 4,6 juta setiap kegiatan Nurdin;
14. Kadis Ketenagakerjaan Rp 10 juta untuk bantuan gereja;
15. Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Rp 9 juta;
16. Kadis Kesehatan Rp 440 juta sejak 2016-2019;
17. Kadis Olahraga Rp 59 juta;
18. Kadis Penanaman Modal Rp 20 juta kegiatan 2017-2018;
19. Kadis Pendidikan Rp 60 juta untuk kegiatan Nurdin 2018;
20. Bantuan rutin dari Kabiro Organisasi dan Korpri Rp 2,5 juta tahun 2018;
21. Bantuan rutin Kabiro Administrasi sejak 2017-2019 Rp 18 juta;
22. Bantuan rutin dari Kabiro Layanan Pengadaan sejumlah Rp 3 juta sejak 2017-2018;
23. Kabiro Kesejahteraan Rp 10 juta untuk hari raya;
24. Kadis Lingkungan Hidup dan selaku Kepala Biro Humas dan Protokol Rp 110 juta pemotongan SP2D 2016-2019;
25. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Rp 10 juta untuk hari raya 2018;
26. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Rp 55 juta;
27. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Rp 13,4 juta;
28. Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Rp 23 juta;
29. Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Rp 20 juta;
30. Kadis Pariwisata Rp 100 juta sejak 2017-2019.
[mer]