Komisi I Bahas Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan 

Komisi I Bahas Pemekaran Kelurahan dan Kecamatan 

Metroterkini.com - Guna mendapatkan informasi yang sah serta mengetahui ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pemekaran kelurahan dan kecamatan, Komisi I DPRD kabupaten Bengkalis Bersama perangkat kerja daerah Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, Jum'at, 15 November 2019 mendatangi Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau.

Kehadiran rombongan dari Bengkalis tersebut diterima dengan baik serta disambut di bagian Biro Tata Pemerintahan Provinsi Riau. Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi I DPRD Bengkalis, Zuhandi dari fraksi PAN, wakil ketua Drs. H. Arianto, MP dari fraksi Gerindra, Febriza luwu dari fraksi PDIP, Sanusi, SH,MH dari fraksi PKS,  Mustar J Ambarita dari Suara Rakyat, Syafroni Untung, SH dari fraksi Golkar, dan Sugianto dari fraksi Kebangkitan Bintang Indonesia, selain itu hadir juga dari Tata Pemerintahan Kabupaten Bengkalis M. Batas dan didampingi staf bagian persidangan.

Dalam pembukaan disertai perkenalan, diwakili Drs.H.Arianto, MP wakil ketua komisi I DPRD Bengkalis menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan rombongan dari Bengkalis, yaitu terkait dengan rencana pemekaran kelurahan dan kecamatan.

"Adapun tujuan kami kesini yaitu ingin mendapatkan informasi yang sah dan ketentuan-ketentuan yang harus diikuti sehingga proses pemekaran kelurahan dan kecamatan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”, Ujar Drs. H. Arianto, MP.

Terkait pertanyaan tersebut, Kasubbag Tata Pemerintahan Provinsi Riau didampingi Kasubbag Administrasi Wilayah Pemerintahan Setda Prov Riau Drs. Dedy Alexander, mengatakan bahwa jika ingin melakukan pemekaran kelurahan dan kecamatan maka ada proses serta memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sesuai undang-undang yang berlaku berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, bahwa penataan kecamatan meliputi pembentukan kecamatan, penggabungan kecamatan, dan penyesuaian kecamatan, Pembentukan kecamatan melalui pemekaran satu kecamatan menjadi dua kecamatan atau lebih serta penggabungan bagian kecamatan dari kecamatan yang bersanding, bagian kecamatan dari kecamatan yang bersanding dan Pembentukan kecamatan harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi serta ditetapkan dengan Perda kab/kota.

Lebih lanjut Kabag Bagian Biro Tata Pemerintahan Prov Riau mengatakan Tupoksi Biro Tata Pemerintahan hanya pemekaran kecamatan dan untuk pemekaran kelurahan beliau untuk konsultasi ke PMD Propinsi Riau. 

"Dari data yang diterima, rencana penataan kecamatan di Kabupaten Bengkalis berdasarkan surat Sekda a.n. Bupati Bengkalis No. 100/Tapem-Otda/2018/125 tangggal 29 Maret 2018 perihal mohon arahan dan petunjuk usulan persiapan pemekaran kecamatan di Kabupaten Bengalis-Provinsi Riau, bahwa Pemkab Bengkalis akan melaksanakan kajian teknis terkait pemekaran : a) Kec. Bengkalis & Kec. Bantan di Pulau Bengkalis ; b) Kec. Rupat & Kec. Rupat Utara di Pulau Rupat, kemudian Pemerintah Provinsi Riau telah menjawab surat tersebut dengan Surat Sekda a.n. Gubernur Riau No. 138/PEM-OTDA/77.07 tanggal 13 April 2018 perihal tindak lanjut persiapan pemekaran kecamatan di Kabupaten Bengkalis, agar Pemkab Bengkalis melanjutkan pelaksanaan kajian teknis terkait pemekaran kecamatan tersebut,” jelasnya. [Humas DPRD/Rudi]

Berita Lainnya

Index