Metroterkini.com – Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis Sofyan menghadiri acara KKG (Kelompok Kerja Guru) MDTA, pada Minggu 24 November 2019 di Aula Kemenag Bengkalis. Acara ini dikatakan oleh Bona Paizal Ketua FKDT Kecamatan Mandau merupakan pembinaan kepala MDTA Kecamatan Bengkalis dan Kecamatan Bantan guna meningkatkan mutu pendidikan MDTA kedepan.
Acara yang perdana dilakukan oleh KKG MDTA ini direncanakan akan berkelanjutan, tidak hanya di Kecamatan Bengkalis dan Bantan saja tetapi juga kecamatan-kecamatan lainnya di Kabupaten Bengkalis.
Ketua Komisi IV Sofyan dalam sambutannya mengucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada FKDT Kabupaten Bengkalis khususnya Bpk. Bona Faizal dan Bpk. Afdhal Dinil Haq yang telah memperjuangkan nasib guru-guru MDTA yang terus berkomunikasi dengan anggota komisi IV secara langsung maupun pada rapat kerja di DPRD.
Dijelaskannya terkait dengan proses penganggaran untuk guru MDTA tidak lepas dari proses hibah yang tidak boleh dilakukan setiap tahunnya dan tidak boleh sama dari penganggaran sebelumnya. Bantuan kepada sekolah agama diatur dalam nomenklatur Kementerian Dalam Negeri dimana bantuan bisa diberikan apabila belanja wajib kepada sekolah-sekolah negeri sudah terpenuhi.
“Komisi IV beberapa waktu lalu bersama dinas pendidikan, perwakilan perguruan tinggi dan guru madrasah berkonsultasi ke Kemendagri dan menanyakan langsung terkait penyusunan dan aturan hibah ini, dan memang aturan hibah tidak boleh dilakukan terus menerus. Namun Kemenag Pusat menyampaikan ada peraturan PMA yang menyatakan bahwa daerah boleh membantu sekolah-sekolah agama dengan disesuaikan dengan kemampuan daerah”, lanjut Sofyan.
Setelah dilakukan proses lanjutan ke BPKP Provinsi untuk mencari nomenklatur yang bisa bersinggungan dengan pemerintah daerah di bidang pendidikan akhirnya disetujui penganggarannya. Bantuan ini bukan berupa hibah tetapi bantuan di bawah dinas pendidikan dengan nama kegiatan bantuan kesejahteraan guru madrasah. Yang menjadi dasar penganggaran yaitu adanya nomenklatur pembiayaan di bidang pendidikan agama dalam RPJMD Bupati.
“Pada Perda Penyelenggaran Pendidikan yang sudah disahkan beberapa waktu yang lalu pada pasal 25 dan 26 disebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban membantu sekolah-sekolah agama dan pembiayaan pendidikan agama,” sebutnya.
Ia menyampaikan pula bahwa saat pembahasan APBD 2020, komisi IV DPRD telah menyetujui penganggaran untuk guru madrasah. Untuk guru MDTA dengan jumlah 2070 orang diberikan penghasilan 700 ribu per-bulan, MI dengan jumlah 240 orang sebesar 750 ribu per-bulan, MTS dengan jumlah 750 orang sebesar 800 ribu per-bulan, MA dengan jumlah 460 orang sebesar 850 ribu per-bulan, dan pengawas madrasah sejumlah 16 orang sebesar 500 ribu per-bulan.
Usai temu ramah dengan Ketua Komisi IV DPRD Sofyan, acara dilanjutkan dengan arahan Korkab KKG Bengkalis. (Humas DPRD/rudi)