Anggaran Bawaslu Akhirnya Disetujui Pemkab Malang

Anggaran Bawaslu Akhirnya Disetujui Pemkab Malang

Metroterkini.com - Anggaran yang diajukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang pada Pilkada 2020 mendatang, akhirnya didetujui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, sebesar Rp 27 miliar.

Kesepahaman ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), antara Bupati Malang Drs.HM Sanusi,M.M  dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi, SE.

Penandatanganan NPHD yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Senin (28/10/19) ini, disaksikan Ketua TAPD, Drs. Didik Budi Mulyono beserta anggota dan para anggota Bawaslu.

Wahyudi mengatakan, meski sempat tarik ulur beberapa pekan lamanya, namun dana hibah yang diusulkan akhirnya disepakati.
Walau, ada beberapa pos anggaran yang dipangkas.

"Seperti pengurangan honor, baik honor pegawai, pengawas pemilu dan honor pengawas TPS," jelasnya.

Ia juga menjelaskan, dana awal yang diusulkan Bawaslu saat itu sebesar Rp.32 miliar, kemudian dilakukan efisiensi turun menjadi Rp.28,6 miliar yang akhirnya disetujui oleh Pemkab Malang sebesar Rp 27 miliar.

Untuk proses pencairan dana pilkada ini kata Wahyudi, dilakukan secara bertahap. Dana awal akan dicairkan dalam APBD Perubahan 2019 sebesar Rp 1,5 miliar. Sedangkan sisa dana sebesar Rp 25,5 miliar ini, dicairkan pada APBD 2020, yang dibagi dalam tiga tahapan, yakni Tahap I sebesar 40%, setelah 14 hari penandatanganan NPHD.

Selanjutnya, tahap II sebesar 50% terhitung 4 bulan sebelum hari pemungutan suara dan tahap III 10% atau satu (1) bulan sebelum hari pemungutan suara.

"Dengan disetujuinya usulan Bawaslu ini, maka kami akan segera menjalankan program yang sudah di rencanakan, sesuai tahapan yang telah diatur oleh PKPU No 15 Tahun 2019 tentang Rencana, Program, dan Jadwal Pilkada 2020," tutup Wahyudi. [al/sen]

Berita Lainnya

Index