Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah membuat keputusan sepihak.
Pasalnya, anggaran Pilkada tahun 2020 mendatang yang diajukan pihak Bawaslu sebesar 28,6 M, belum ada kesepahaman antara Bawaslu dan TAPD.
Akan tetapi, TAPD telah membuat keputusan, bahwa anggaran untuk Bawaslu Kabupaten Malang pada pilkada 2020 mendatang sebesar Rp 23 miliar.
Menurut komisioner Bawaslu Kabupaten Malang George Da Silva, keputusan yang di buat Pemkab Malang melalui TAPD ini adalah keputusan sipihak.
"TAPD telah membuat keputusan sepihak, karena tanpa koordinasi dengan pihak Bawaslu, mereka sudah buat keputusan," ungkap George, Kamis (17/10/19) kepada wartawan.
Namun demikian, Bawaslu masih bertahan pada pengajuan anggaran awal.
"Kami masih tetap bertahan pada pengajuan anggaran awal, karena kami tidak mau ambil resiko, jangan karena anggaran, akhirnya berimbas pada kinerja dan pengawasan," ujar George.
Sementara, Wakil Ketua TAPD Kabupaten Malang Tomie Herawanto saat dihubungi melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya sudah berusaha membahas persoalan ini agar segera ada kesepahaman, sehingga Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) segera ditandatangani karena telah molor dari waktu yang ditentukan.
Akan tetapi, Bawaslu masih bertahan di kisaran 27 miliar dari pengajuan anggaran awal sebesar 28,6 miliar.
"Ini bukan keputusan sepihak, kami telah koodinasi dengan KPU dan Kemendagri, kami juga punya hitungan sendiri," kata Tomie.
Selain itu, Pemkab Malang juga sudah tidak memiliki tambahan anggaran, jadi tidak bisa memenuhi keinginan Bawaslu, lanjut Tomie.
"Untuk itu, anggaran Bawaslu pada pilkada tahun 2020 mendatang sudah final sebesar 23 miliar, sedangakan untuk KPU Kabupaten Malang sebesar 85 miliar dan ini sudah diketahui Kemendagri," ujarnya.
Alotnya kesepakatan terkait besaran anggaran Pilkada 2020 mendatang, membuat NPHD antara Bawaslu dan Pemkab Malang, hingga saat ini belum ditandatangani. [al]