Tarif Rp 1 Juta, Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Bengkalis

Tarif Rp 1 Juta, Polisi Ungkap Prostitusi Anak di Bengkalis

Metroterkini.com - Jajaran Polres Bengkalis berhasil meringkus seorang pelaku diduga germo anak di bawah umur di Mandau. Tarifnya Rp1 juta untuk sekali kencan.

Tersangka adalah MN alias Dedek (25), berdomisili di Kelurahan Babussalam,  Mandau, Bengkalis. Selain tersangka, aparat juga mengamankan seorang anak dibawah umur, NN (17).

Polisi juga menyita barang bukti, ponsel, uang diduga hasil transaksi prostitusi Rp400 ribu, baju kemeja motif bunga warna pink, celana panjang warna hitam, BH, dan celana dalam milik NN.

Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan, S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan terbongkarnya sindikat prostitusi memanfaatkan anak di bawah umur di Mandau ini.

Terungkapnya prostitusi anak di bawah umur itu berawal dari informasi masyarakat di Kota Duri terjadi prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kemudian, Rabu (9/10/19) tim melakukan penyelidikan, dan saat terjadi transaksi dengan tersangka disepakati bahwa pembayaran untuk kencan singkat atau waktu pendek dengan anak di bawah umur Rp1 juta.

"Lalu tersangka memperkenalkan dengan seorang perempuan NN anak di bawah umur dan diberikan uang kepada pelaku sebesar Rp500 ribu sebagai tanda jadi," terangnya, Rabu (16/10/19).

Setelah terjadi kesepakatan, akhirnya pelaku mengantarkan NN ke hotel, dan NN diamankan. Setelah diinterogasi yang bersangkutan masih berumur 17 tahun.

"Tersangka ditangkap di hari yang sama di salah satu kafe," katanya lagi.

Tersangka akan dijerat Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. [***]
 

Berita Lainnya

Index