Metroterkini.com - Penambahan fitur anyar dari Surat Izin Mengemudi di Indonesia atau Smart SIM ternyata tarif pembuatan SIM tidak terkerek naik.
Hal ini dipertegas Kakorlantas Irjen Refdi Andri bahwa tidak ada kenaikan tarif pembuatan dan perpanjangan SIM, meski sudah menjadi Smart SIM.
"Tidak ada perubahan. Semua mengacu ke PP 60. Tidak ada penambahan biaya. Yang kita tambah peningkatan kualitas layanan," tutur Refdi saat grand launching registrasi online SIM dan Smart SIM di di Hall Basketball Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu, (22/9/2019).
Untuk prosedurnya, inilah beberapa langkah agar bisa mendapatkan Smart SIM.
Pertama, pemohon melakukan pendaftaran melalui Web Registrasi SIM Online yang ada di halaman web Korlantas.
Kedua, pembayaran melalui teller/ATM/EDC BRI
Ketiga, datang ke lokasi Satpas/Gerai/SIM Keliling yang telah dipilih saat registrasi melalui website.
Keempat, pengecekan data yang telah diinput di website.
Kelima, identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari, dan tanda tangan).
Keenam, ujian teori dan praktik (untuk pemohon SIM baru dan peningkatan golongan)
Ketujuh, penerbitan SIM (Jika ujian teori dan praktek lulus)
Menyoal biaya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Juknis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) disebutkan tarif, di antaranya;
SIM A
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B1
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM B2
Pembuatan SIM: Rp120.000
Perpanjang SIM: Rp80.000
SIM C
Pembuatan SIM: Rp100.000
Perpanjang SIM: Rp75.000
SIM D (penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
Pembuatan SIM: Rp50.000
Perpanjang SIM: Rp30.000