KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar

KPK Periksa Mantan Ketua DPRD Kampar

Metroterkini.com - Kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Water Front City di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Pemeriksaan berlangsung Rabu (4/9/2019) di ruang serbaguna Mapolres Kampar di Jalan Prof M Yamin SH Bangkinang. Selain itu KPK memeriksa empat orang mantan pejabat di Dinas Bina Marga dan Pengairan (Sekarang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang) Kabupaten Kampar.

Salah satu yang diperiksa adalah Adn, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jembatan WFC Bangkinang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis (14/3/2019) bersama IKS (IKS) selaku Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya Divisi Operasi I.

Tiga orang lainnya yang ikut antre diperiksa adalah Muhammad Katim. Saat proyek ini dilaksanakan Katim menjabat PPK Perencanaan, M Ropi yang saat itu menjabat Kasubag Umum dan Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan dan staf Roni.

Tiga orang mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar yang diperiksa adalah Syafrizal, mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar periode 2009-2014. Namun saat itu Syafrizal diberhentikan oleh Partai Golkar pada Maret 2014 sebagai anggota DPRD Kampar dan Ketua DPRD Kampar maupun sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kampar.

Kemudian tampak diperiksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar masa sisa jabatan 2009-2014 dan Ketua DPRD Kampar periode 2014-2019 Ahmad Fikri, SAg. Mantan pimpinan DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2014-2019 adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kampar Ir. H. Sahidin.

Hingga pukul 19.30 WIB, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka. Menurut beberapa sumber, pemeriksaan dimulai setelah istirahat siang pada hari ini.

Mantan Ketua DPRD Kabupaten Kampar masa jabatan 2009-2014, H. Syafrizal menjelaskan, ia dipanggil KPK sebagai saksi. 

Ia mengatakan, pada saat ia menjadi ketua DPRD pernah ada MoU untuk pembangunan jembatan WFC. Namun ia tidak setuju karena diajukan di APBD Perubahan dan akhirnya pembangunannya batal karena diajukan untuk APBD perubahan.

"Maka saya menolak karena aturan melarang tak boleh perubahan harus murni," ujarnya.

Ia menceritakan, pada tahun 2014 ia melihat tak jadi pula dilaksanakan karena ada masalah ganti rugi. Pada saat ia sudah diberhentikan sebagai anggota DPRD maka ia mendapat kabar ada Mou baru pada tahun 2015.

"Dengan kegiatan jamak 2015 dan 2016, saya nggak ada lagi itu kawan-kawan 2014-2019," terangnya.

Sementara itu Ahmad Fikri kepada sejumlah awak media sebelum istirahat dan menunaikan sholat Ashar mengatakan, ia diperiksa juga sebagai saksi atas tersangka Adn. Pertanyaan penyidik seputar peran DPRD dalam penganggaran.

"Pertanyaannya satu, anak-anaknya yang banyak," ujar Fikri, yang akrab disapa Ongah.

Sementara itu M Ropi dari Dinas Bina Marga dan Pengairan yang saat itu menjabat Kasubag Umum dan Perencanaan mengaku penyidik menanyakan hal yang ringan-ringan saja. "Yang ditanya ringan-ringan saja. Potidak ajo nyo (biasa saja, red)," ucap Ropi.

Sementara itu mantan PPK Perencanaan Dinas Bina Marga dan Pengairan Muhammad Katim mengaku telah datang sejak pagi pukul 10.00 WIB. Ia mengaku tak ada mengetahui tentang dugaan suap menyuap dalam kasus ini.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kampar, Riau. Diduga ada kerugian negara Rp 39,2 miliar akibat kasus korupsi ini.

Kedua tersangka diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dari proyek yang dengan tahun anggaran 2015-2016 ini. Kasus ini berawal saat Adn mengadakan pertemuan dengan IKS di Jakarta pada 2013. [***]
 

Berita Lainnya

Index