Metroterkini.com - YLBH Indonesia berencana akan melaporkan kasus perambahan kawasan hutan lindung Bukit Batabuh di wilayah Kabupaten Inhu ke Presiden.
Demikian disampaikan Aditya B Santoso selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru Yayasan LBH Indonesia, Senin (2/9/2019), terkait kasus PT RPJ yang mengendap di Polda Riau hingga dua tahun.
Yayasan LBH Indonesia, yang melaporkan perambahan meminta perkembangan hasil penyelidikan kasusnya tapi belum diketahui hingga saat ini.
"Nanti akan kita beritahu rencana meningkatkan laporan tersebut, dan perlu diberi efek jera pada pelaku yang berani menghilangkan habitat disana, apalagi kawasan hutanBukit Batabuh itu sangat pengaruh terhadap kehidupan dunia, termasuk mahluk yang berada di dalamnya," jelas Adit.
Masih menurut Direktur Yayasan LBH Indonesia Pekanbaru ini, dijelaskan bahwa tim Polda Riau didampingi Ahli Planalogi, telah melakukan tinjauan langsung terhadap lokasPT RPJ, dimana masyarakat disana, hanya nama perusahaan itu dikenal.
"Jadi tidak ada alasan pihak penyidik Polda Riau, termasuk Gakkum LHK untuk tidak meningkatkan proses laporan tersebut, apalagi LBH Yayasan LBH Indonesia telah berulangkali diminta keterangan oleh penyidik Polda terkait yang kita laporkan RPJ. Hanya saja, masih tetap belum ada hasil perkembangan," sesal Adit.
Sementara Riyan Sibarani, Kepala Devisi Ekonomi Sosial dan Budaya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta membenarkanya.
"Benar rencana itu dengan membuat laporan baru untuk diantarkan ke Presiden, dengan alasan kasus PT RPJ menduduki kawasan hutan lindung".
"Artinya dalam waktu dekat, akan dibahas di internal YLBHI untuk rencana laporan, selanjutnya guna meminta pada presiden soal bantuan hukum dan menembuskan ke Kementerian LHK nantinya," tambah Riyan Sibarani.
Kapolda Riau Irjen Pol Widodo Eko Prihastopo, melalui Kabid Humas Kombes Sunarto, belum memberika tanggapanya terkait perkembangan kasus PT RPJ. [fras]