Laporan Perambahan Hutan PT RPJ Mengendap di Polda Riau

Laporan Perambahan Hutan PT RPJ Mengendap di Polda Riau

Metroterkini.com – Laporan LBH Wahana Lingkungkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, beberapa waktu lalu soal perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Indragiri Hulu, ke Polda Riau sampai sekarang masih belum ada perkembanganya.

Sikap penegakan hukum dari Polda Riau, serta Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) terkait dugaan perambahan kawasan hutan lingdung oleh PT Runggu Prima Jaya (PT RPJ) terus menjadi pertanyaan berbagai kalangan. Laporan WALHI, selama ini PT RPJ melalui Koperasi Mulia Agro Lestari Sawit hanya kedok. 

Perusahaan tersebut yang menjadi koperasi sebagai tameng untuk merambah hutan lindung sampai saat ini masih tetap beraktifitas melakukan pengolahan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah kecamatan Batang Peranap dan Peranap, kabupaten Indragiri Hulu. 

Tak sedikit lahan yang digarap perusahaan ini, yaitu ada sekitar tiga ribu hektar lebih, yang berada di desa Pesajian dan Pauh Ranap. Bukan rahasia lagi, areal PT RPJ masih dalam kawasan hutan lindung.

Tebo selaku Lembaga Bantuan Hukum dari Wahana Lingkungkungan Hidup Indonesia (LBH WALHI) kepada wartawan di Pematang Reba, Rabu (28/8/2019) menyampaikan, laporan soal perambahan itu telah disampai ke pihak berwajib beberapa tahun silam.

Menurutnya, pihaknya telah melaporan temuan perambahan hutan lindung oleh PT RPJM telah dilaporkan dua tahun lalu secara resmi ke Polda Riau dan LHK. Bahkan mereka turun langsung bersama tim saat itu, meninjau areal kegiatan PT RPJ. Titik lokasi lahan PT RPJ dinilai telah melanggar UU Lingkungan Hidup dan Kehutanan, baik itu UU Perkebunan karena legalisasinya tidak jelas alyas ilegal.

Satu bulan lalu, pihak WALHI juga telah menyurati Komnas HAM terkait belum adanya titik jelas terkait laporan perambahan kawasan hutan yang dilakukan RPJ. 

Namun demikian, pihak WALHI kembali akan mempertanyakan ke pihak Polda dan LHK dalam waktu dekat ini, apakah laporan tersebut telah masuk tahap penyidikan atau masih salah lidik.

Sementara melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, melalui WA media ini belum menanggapi konfirmasi laporan dari WALHI, soal penegakan hukum yang dilakukan PT Runggu Prima Jaya. [Fras]

Berita Lainnya

Index