Caleg Kampar Terpidana, DPC PDIP Tunggu DPP

Caleg Kampar Terpidana, DPC PDIP Tunggu DPP

Metroterkini.com - Ketua DPC PDI Perjuangan Kampar Riau, Hanafi menyampaikan ada kadernya yang masih menjalani masa tahannanya sebagai terpidana. Terkait hal itu, pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya melalui DPP PDI Perjuangan dipusat.

Hanafi kepada awak media ini, Senin (26/8/2019) di Bangkinang, menyampaikan, berdasarkan salinan perbuatan Morlan Siamnjuntak tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 231 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Berdasarkan Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 30 April 2014 No. REG. PERK : PDM-44/SIAKS/02/2014, terdakwa 
MS secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi 
masa penahanan terdakwa.

Sementara saat ditanya sikap DPC Partai PDI Perjuangan Kampar, terkait Peraturan Pemerintah Republik Indinesia No 12 Tahun 2018
Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota.

Dalam hal ini, menurut Hanfi calon anggota DPRD terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD.

Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetepkan menjadi terdakwa pada saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Anggota DPRD, dalam hal calon anggota DPRD terpilih ditetapkan.

Untuk diketahui, terpidana Morlan Simanjuntak berkeliaran bertahun-tahun sejak 2015 pasca putusan MA, Jaksa akhirnya menahan Morlan Simanjuntak bersama terdakwa lainnya dalam kasus pencurian besi pada tahun 2012 silam.

Kepastian penahanan kedua terdakwa disampaikan langsung oleh Kajari Siak Harry R H, SH, Rabu (4/7/2019).

Morlan Simanjuntak sudah dieskekusi tanggal 25 Juni 2019 dan untuk Ramot Manalu telah dieksekusi tanggal 3 Juli 2019 keduanya di Rutan Kelas II B Siak. Sedangkan Alfian masih dijajaki keberadaanya sampai saat ini

Kasus Morlan CS ini berawal dari Putusan Mahkamah Agung yang diabaikan Jaksaan Negeri Siak Riau, selama bertahun-tahun, terhadap 3 terpidana kasus pencurian besi milik eks PT Pertiwi Prima Plywood, tanpa dieksekusi sementara kasusnya sudah inkrah . 

Ketika terdakwa yang berseteruh dengan PT. Tropical Asiater jadi  pada tahun 2012 lalu masing-masing Alfian, Ramot Manalu, Morlan Simanjuntak dalam perkara dugaan kasus pencurian besi sebanyak 2,8 ton di lokasi eks PT. Pertiwi Prima Plywood tepatnya di Desa Pinang Sebatang Timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, tahun 2012 silam.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tertanggal 10 Juni 2014 Nomor: 40/PID.B/2014/PN SIAK menyartakan terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa  masing-masing selama 3 (tga ) bulan.

Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Negeri Siak kurang memberi efek jera dan tidak memenuhi rasa keadailan terhadap para terdakwa, Penuntut Umum mengajukan permintaan banding ke pe ngadilan Negri siak pada tanggal 12 Juni 2014 dengan Akta Permintaan Banding Nomor 09/Akta Pid/2014/PN/SIAK.

Gayung bersambut, PT (Pengadilan Tinggi) Pekanbaru No: 186/PID.B/2014/PT.PBR, memutuskan ke tiga terdakwa masing-masing terdakwa I. ALFIAN, terdakwa II. RAMOT MANALU dan terdakwa III. MORLAN SIMANJUNTAK masing-masing dijatuhi pidana penjara  8 (delapan bulan) dan menetapkan masa penangkapan dan masa penahan yang telah dijalani para terdakwa.[ali]

Berita Lainnya

Index