Sejumlah Jabatan di Kampus UIN Suska Riau Jadi Sorotan

Sejumlah Jabatan di Kampus UIN Suska Riau Jadi Sorotan
Ketua LSM Penjara Indonesia di Pekanbaru

Metroterkini.com - Kejanggalan dalam pengangkatan sejumlah jabatan oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof.Dr.Akhmad Mujahidin, juga disorot dan dinilai terindikasi sarat praktek Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Diduga secara sengaja, Rektor UIN Suska Riau, Prof.Dr.Akhmad Mujahidin telah menabrak Sistem Pengendalian Internal Pemerintah yang diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Pengangkatan "kroni" ini menghebohkan publik setelah dilansir media, Rektor UIN Suska Riau juga telah mengangkat Sdr Dr. H. Ahmad Supardi, MA, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan Keuangan (AUPK) UIN Suska Riau sebagai Plt. Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan  (WR II) yang merupakan jabatan dosen dengan tugas tambahan.

"Sementara jabatan itu dapat dijabat oleh banyak dosen lainnya di UIN Suska Riau, baik yang sedang menjabat maupun tidak sedang menjabat, anehnya kok semua yang diangkat ini terkesan kroni saja," kata Ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain, Selasa (20/8/19).

Tindakan Rektor UIN Suska, Riau,Prof Akhmad Mujahidin yang menyimpang dalam manajemen PNS di lingkungan UIN Suska Riau diindikasikan sangat bernuansa KKN, yang berada dalam wilayah terpenting pengelolaan Keuangan Negara di UIN Suska Riau, mulai dari level kebijakan hingga pelaksanaannya, yaitu Kepala Biro AUPK merangkap Plt Wakil Rektor Bidang AUPK, Kabag Perencanaan merangkap Plt Kabag Keuangan, Kepala Pusat Pengembangan Bisnis yang mengurusi pendapatan negara bukan pajak merangkap Pejabat Pembuat Komitmen yang mengurusi pengeluaran keuangan negara dan Kasubag Kemhasiswaan merangkap Plt.Kabag Umum ex officio Kepala ULP/UKPBJ yang mengurusi pengadaan barang dan jasa.

Sementara berdasarkan infrmasi yang diterima redaksi, Rektor dan Wakil Rektor II Suska Riau saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa TUN di Pengadilan TUN Pekanbaru sehingga belum dapat dikategorikan berhalangan tetap.

"Rektor dan Wakil Rektor II Suska Riau saat ini masih dalam proses penyelesaian sengketa TUN di Pengadilan TUN Pekanbaru berhalangan tetap tapi jabatan diemban beliau sementara masih banyak yang berpotensi lain," jelas Dwiki.

Dikatakannya, Pengangkatan ini makin mempertegas dugaan bahwa selain Rektor, Kepala Biro AUPK sebagai pejabat yang memiliki tugas dan fungsi tata kelola AUPK, telah bersama-sama dengan Rektor UIN Suska Riau diduga melakukan tindakan  penyalahgunaan wewenang.

"Dugaan sementara saya ini diduga mereka ini melakukan dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang," kata Dwiki.

Dipertegasnya, Pengangkatan Kepala Biro AUPK UIN Suska Riau sebagai Plt.Wakil Rektor II UIN suska Riau ini menyimpang dari ketentuan pasal 28 dan Pasal 60 ayat (1) PMA Nomor 23 tahun 2014 Tentang Statuta UIN Suska Riau jo UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN jo  UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan jo PP Nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

"Jelas di Pasal 28 PMA Nomor 23 tahun 2014 Tentang Statuta UIN Suska Riau menentukan syarat Wakil Rektor, diantaranya adalah memiliki jabatan fungsional paling rendah lektor kepala," ujar pemuda asal Pariaman ini.

Pengangkatan Laily Kurniati, S.Th.I selaku Kasubag Kemahasiswaan sebagai Plt.Kabag Umum UIN Suska Riau ex officio Kepala ULP/UKPBJ UIN Suska Riau malah semakin memperkuat dugaan KKN nya.

"Berdasarkan pantauan saya, Sdri. Laily Kurniati, S.Th.I baru sekitar 3 (tiga) bulan menjabat sebagai Kasubag Kemahasiswaan dan belum mengikuti Diklatpim IV, sementara pada Bagian Umum terdapat pegawai yang memiliki pangkat golongan/ruang yang lebih tinggi dari yang bersangkutan tidak diangkat, ini menambah kecurigaan saya ada inidikasi 'kongkalingkong'," lanjutnya.

Di sisi yang lain lanjut Dwiki, banyak tersedia banyak personalia di UIN Suska Riau yang lebih memiliki kompetensi untuk menjabat sebagai Plt Kabag Umum tersebut.

"Namun, Sdri. Laily Kurniati, S.Th.I juga tidak memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa sekalipun tidak menjadi syarat pengangkatan kepala ULP/UKPBJ namun seharusnya dijadikan juga pertimbangan kompetensi, kok bisa ya??," katanya lagi. 

Ditilik dari Pasal 190 ayat (5) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menentukan bahwa mutasi PNS dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan tapi ini semua diabaikan.

"Pengangkatan ini diduga bertentangan dengan UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, tidak didasari atas sistem merit terutama kompetensi teknis dan manajerial sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," tegas Dwiki.

"Atas semua dugaan ini, kami mohon agar segera diambil tindakan terhadap Rektor UIN Suska Riau, Prof.Akhmad Mujahidin, Kepala Biro AUPK UIN Suska Riau, Dr.Ahmad Supardi, Dr.Suyani,SS,M.Si, Dra.Hanifah Adil Fitri dan Laily Kurniati, S.Th.I   sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara komprehensif," pungkasnya.

Dari sejumlah nama yang disebutkan dikonfrimasi hanya, Laily Kurniati, S.Th.I selaku Kasubag Kemahasiswaan sebagai Plt.Kabag Umum UIN Suska Riau ex officio Kepala ULP/UKPBJ UIN Suska Riau yang menjawab, "Saya tak ada komentar," katanya singkat diujung telpon.[bas]

Berita Lainnya

Index