Tiga Terdakwa Sabu 37 Kg Dituntut Hukuman Mati

Tiga Terdakwa Sabu 37 Kg Dituntut Hukuman Mati

Metroterkini.com - Jaksa Penutut Umum (JPU), Aci Jaya Saputra dari Kejaksaan Negeri Bengkalis menuntut hukuman pidana mati terhadap terdakwa Rojali, Suci Ramadianto dan Iwan Irawan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, Kamis (15/8/19).

Sedangkan terdakwa Surya Darma dan Muhammad Aris dituntut masing-masing 20 tahun pejara dan denda masing-masing Rp2 miliar subsider 3 bulan penjara. Kelimanya merupakan terdakwa terlibat dalam perkara shabu 37 kilogram, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five.

Amar tuntutan ini dibacakan oleh Aci dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri Bangkalis, Kamis sore, itu dipimpin ketua majelis hakim Zia Ul Jannah Idris,SH, dan didampingi dua hakim anggota Aulia  Fhatma Widhola,SH, MH, dan Mohd Rizki Musmar,SH.  

Sementara terdakwa Rojali, Suci, Iwan, Surya dan Aris didampingi Penasehat Hukum, Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.

Dalam amar putusannya, JPU menilai tidak hal-hal yang meringankan terdakwa. Sebaliknya, hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa (Rojali, Suci dan Iwan,Surya dan Aris) berbelit-belit dipersidangan bahkan tidak mengakui perbuatannya dan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang ditingkat penyidik yang sebelumnya diakui.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu, kelima terdakwa dinilai JPU terbukti melanggar Pasal Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan agenda, seharusnya sidang tuntutan ini digelar Selasa kemarin. Namun pihak JPU belum menerima Rencana penuntutan (Rentut) dari Jaksa Agung. Demikian pada Rabu (14/8/19), Rentut yang ditunggu JPU juga belum turun dari Jaksa Agung. Barulah pada Kamis sore Rentut yang ditunggu turun dan sidangpun bisa digelar sesuai agenda, yakni pembacaan tuntutan.

Untuk diketahui terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris ditangkap Direktora Polair Polda Riau, atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong milik Rojali di Perairan Sungai Kembung Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan, Bengkalis pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu, Rojali, Iwan,Surya dan Aris yang berada di atas pompong mengaku bahwa pompong mereka kehabisan minyak.

Petugas kemudian menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu, awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas.Mereka juga meninggalkan nomor telpon genggam untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

Rojali yang mengetahui bahwa petugas penemukan Narkoba dalam pompongnya, memilih kabur. Dengan bantuan rekannya bernama Aziz 

Rojali,Iwan Surya dan Aris bertemu Suci di Kota Bandung. Suci kemudian membawa Rojali,Iwan, Surya dan Aris ke Bali. Dipersidangan, Suci mengatakan Rojali dkk dibawanya jalan-jalan ke Bali.

Sebaliknya, pihak Polda Riau terus melacak keberadaan Suci dkk yang akhirnya diketahui berada di Bali. Saat petugas Polda Riau sampai di baloi, Suci dkk bergerak ke Jawa dan akhirnya ditangkap di Probolinggo. [rudi]

 

Berita Lainnya

Index