Pansus Pendidikan DPRD Bengkalis Rampungkan Draf Ranperda

Pansus Pendidikan DPRD Bengkalis Rampungkan Draf Ranperda

Metroterkini.com - DPRD bersama pemerintah berupaya merampungkan Ranperda Pendidikan dengan berbagai tahapan. Hal ini dilakukan pansus untuk menjalankan salah satu tugas pokok dan fungsi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang diatur dalam Undang-Undang yang diturunkan ke dalam Tatib DPRD.

Melanjutkan persiapan untuk menjadikan Perda Pendidikan yang sempurna, Pansus DPRD yang berjumlah 16 orang didampingi dari Dinas Pendidikan Idrus dan BPKAD Wan Eva mengunjungi Dinas Pendidikan Kota Batam, Kamis (02/08/2019). Kunjungan dilakukan karena Kota Batam merupakan salah satu kota yang telah berhasil menjalankan peraturan tentang pendidikan.

Pansus DPRD bersama Pemerintah Daerah berupaya merampungkan Draft Ranperda Pendidikan yang sebelumnya telah disusun oleh Pemerintah Daerah. Hal ini dilakukan Pansus agar produk Hukum yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan Peraturan yang lebih tinggi.

"Kami berusaha melakukan yang terbaik untuk daerah. bersama Pemerintah Daerah kami ingin agar produk hukum yang dihasilkan nanti dapat bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Ketua pansus Sofyan.

Menurut penjelasan pihak Dinas Pendidikan Kota Batam, Perda Pendidikan Kota Batam pada awalnya adalah Perda Nomor 4 Tahun 2010 kemudian berubah menjadi Perda Nomor 3 Tahun 2019 karena ada poin-poin penting yang harus dimasukkan disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi dan memasukkan unsur kearifan lokal di dalamnya.

"Selain dari Permendikbud, Pansus ingin Perda ini bisa mengakomodir semua aspek pendidikan yang ada di Bengkalis dari tingkat SMA, perguruan tinggi, pendidikan anak berkebutuhan khusus atau pendidikan insklusif," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Batam, Andi Agung  menjelaskan, beberapa poin yang terkandung di dalam Perda. Dinas pendidikan Kota Batam menjalankan amanat sesuai kewenangan Undang undang Nomor 23 Tahun 2014, Perda hanya mengakomodir pendidikan usia dini TK hingga SMP saja. Untuk pendidikan jenjang SMA dan perguruan tinggi tidak masuk di dalam Perda tersebut karena terbentur dengan Permendikbud, dan untuk swasta digunakan dengan pola bantuan hibah.

Khusus kearifan lokal memang terkait dengan budaya, Dinas Pendidikan menunggu Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk mengkolaborasikan materi kearifan lokal seni budaya melayu.

"Dan Pendidikan Inklusif Pemko Batam memang baru tahun ini akan di SK-kan. Seluruh sekolah yg mempunyai potensi insklusif dengan kriteria minimal sekolah tersebut mempunyai tenaga pendidik berkebutuhan khusus Sekolah Dasar, sudah ada 7 sekolah yang menjalankan insklusif, satu negeri dan tujuh swasta," kata Andi. (rudi)



 

Berita Lainnya

Index