Metroterkini.com - Menindaklanjuti dari rekomendasi temuan BPK-RI atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 842,7 juta yang harus di setorkan ke kas daerah oleh Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Bintan, melalui konfirmasi kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bintan, Yandrinsyah melalui telpon selulernya Kamis (7/8/19) saat di hubungi mengaku masih di Bandung.
Dia menjelaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati Bintan serta Sekda Bintan sudah menyetorkan ke kas daerah terkait temuan kelebihan pembayaran tersebut.
"Yang saya tahu kelebihan pembayaran tersebut sudah di kembalikan ke kas daerah, tapi saya tidak tahu No register ya, kalau lebih jelasnya tanyakan kepada sekretaris BPKAD soalnya saya baru menjabat Kepala Badan (Kaban) batu tahun 2019," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bintan telah menganggarkan diantaranya ada tiga jenis penerimaan bagi pejabat daerah tahun 2017. Dari tiga penerimaan itu untuk pejabat daerah tersebut Sekda Bintan meraup setengah miliar rupiah sedangkan untuk Bupati Bintan tertinggi, demikian yg tertuang di LHP BPK atas LKPD tahun 2017 Pemkab Bintan.
Tiga jenis penerimaan pendapatan bagi pejabat di Bintan tersebut diantaranya adalah, realisasi tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang hanya di bayarkan kepada Sekda Bintan saja sebesar Rp.118,5 juta.
Sementara untuk Bupati dan Wakil Bupati Bintan tidak di berikan, kedua tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan pengelola keuangan dan aset daerah dimana Sekaada Bintan memperoleh pembayaran sebesar Rp. 204 juta dan Bupati Bintan sebesar Rp. 275,4 juta.
Untuk wakil Bupati Bintan sebesar Rp. 244,8 juta. Dan yang ketiga penerimaan pemberian dari insentif pemungutan pajak daerah dan restribusi daerah, pemberiN insentif tersebut Sedka Bintan menerima sebesar Rp. 186,8 juta Bupati Bintan sebesar 493,5 dan wakil Bupati Bintan sebesar Rp. 320,3 juta.
Dari tiga peneeimaan bagi pejabat tersebut diatas apabila di totalkan, Sekda Bintan memperoleh Rp 509,3 juta, Bupati Bintan sebesar Rp. 678,9 juta dan wakil Bupati Bintan sebesar Rp. 565 juta.
Dari tiga jenis pembayaran tersebut LHP BPK atas LKPD Pemkab Bintan tahun 2017 BPK hanya menjadikan sebagai temuan kelebihan pembayaran yang harus di kembalikan ke kas daerah adalah pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja yang dibayarkan kepada Sekda Bintan dan pembayaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya berupa tunjangan pengelola keuangan dan aset daerah yg di berikan kepada Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda Bintan.
Dengan total kelebihan pembayaran yang harus di setorkan ke kas daerah sebesar Rp. 842,7 juta. Sementara untuk realisasi belanja insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah kepada Bupati dan Wakil Bupati dan Sekda Bintan sebesar Rp. 910,6 juta, BPK tidak merekomendasikan untuk di kembalikan ke kas daerah.
Banyak kalangan menilai pengembalian uang negara pada temuan BPK-RI tidak menghilangkan pidana tindakan tersebut. "Setahu saya pengembalian uang yang sudah terlanjur di pakai itu tidak menghilangkan pidanya," kata ketua LSM Penjara Indonesia, Dwiki Zulkarnain.[Asyri]