Metroterkini.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Abhan, mengapresiasi kegiatan Bawaslu Jawa Timur (Jatim) dalam Rapat Kerja Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi Wajib Lapor di Lingkungan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota se Jatim.
Pasalnya, kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu Jatim selama tiga hari, Selasa - Kamis (23-25/7/19) di Hotel Golden Holland Tulip Kota Batu ini, adalah kegiatan pertama dari seluruh Bawaslu Provinsi di Indonesia.
“Saya sangat mengapresiasi acara ini. Karena acara ini menjadi kegiatan pertama Bawaslu dari seluruh Bawaslu Provinsi di Indonesia,” ungkap Abhan, saat memberikan pengarahan kepada Ketua dan Anggota Komisioner, Koordinator Sekretariat, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP), dan Staf Sekretariat Bawaslu se Jatim, Rabu (24/7/19).
Ia berharap, Bawaslu Jatim dan Bawaslu Kab/Kota se-Jatim agar jujur dan menunjukkan integritas bagi pejabat wajib lapor dalam mengisi LHKPN ini.
Sebab, Konsekuensi dari rasa syukur kita adalah dengan melaporkan secara jujur harta kekayaan kita sebagai pejabat, jadi kita harus pertanggung jawabkan kepada publik, kata Abhan.
Pada prinsipnya, LHKPN ini adalah satu parameter untuk menguji apakah korupsi atau tidaknya pejabat Negara.
Untuk itu, dalam memberikan laporan kekayaan yang di miliki, harus yang sebenar-benarnya, baik harta yang bergerak maupun tidak bergerak, sebab ini merupakan bagian dari rasa syukur kita kepada Tuhan,
"Setelah mengisi LHKPN ini, nanti akan di lihat perkembangan hartanya dari tahun ke tahun apakah ada penambahan yang mencurigakan atau tidak, kalau ada, maka akan ditelusuri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),"ujar mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.
Ia juga menyampaikan, Pemilu 2019 sudah berakhir dengan baik. tinggal sengketa Hasill Pemilihan Legislatif (Pileg) saja yang masih tersisa, akan tetapi sudah ditangani dan sekarang dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusu (MK).
Dengan demikian, kesuksesan dalam Pemilu ini, harus disertai dengan laporan harta kekayaan sebagai penyelenggara Negara, karena tugas dan kinerja baik kita sebagai pengawas Pemilu selama ini, tidak akan memiliki arti, tanpa LHKPN yang juga baik, tutup Abhan. [al]