Metroterkini.com - Tergugat kasus perdata Bonar Sitinjak dalam perkara tanah terus mencari keadilan setelah kalah di Mahkamah Agung (MA). Penggugat Ellice Simangunsong memenangkan kasasi berdasarkan surat nonor : 2423K / Pdt / 2015, yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Bonar Sitinjak menyampaikan bahwa pembuktian surat pernyataan sebidang tanah yang dimiliki Ellice Simangunsong (penggugat), hanya mengantongi surat tanah memakai kop desa, tapi bukan kepala desa menandatangani surat itu. Surat itu ditandatangani batin adat, dan saat itu tidak diakui sebagai batin di desa Talang Jerinjing Rengat Barat Inhu.
Ironisnya lagi, dalam surat tanah miliknya penggugat, bahkan perangkat RT, RW siluman saat itu yang membubuhkan tanda tangan, seakan perangkat desa yang sah.
Selain itu, lokasi juga tidak sesuai dengan objek perkara yang terletak di dusun lingkungan dusun itu. Lokasi objek perkara dalam surat yang kantongi penggugat tidak pernah ada yang diperkuat surat penyataan dari kepala desa Talang Jerinjing.
Selain itu, fakta persidangan bahwa surat tanah yang dimiliki penggugat, juga saksi ahli menilai tidak sah, karena bukan kepala desa yang mengeluarkan. Termasuk dari para saksi, di persidangan praperadilan belum lama ini di PN Rengat.
Menyinggung rencana eksekusi, berdasarkan amar putusan di Mahkamah Agung sesuai nomor 2423K/Pdt/2015, benar rencana itu, namun meminta, agar PN Rengat, berharap jeli sebelum mengambil keputusan. Amar putusan muncul tiga surat pernyataan sebidang tanah yang dimiliki penggugat, belum diketahui hingga saat ini aslinya.
"PN Rengat diharap bisa mencocokkan alamat tanah tersebut yang sebenarnya, sehingga tidak salah mengambil putusan, yang akhirnya menimbulkan tergugat menjadi korban ketidakadilan," ujarnya. [fras]