Metroterkini.com - Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau disegel Kejaksaan pasca penahanan terhadap dua orang tersangka yakni SF seorang PNS dan GT seorang pegawai honorer yang bertugas di Dishub Kepulauan Meranti.
Akibat penyegelan itu, pejabat dan pegawai di Dishub Kepulauan Meranti kebingungan masuk kantor pasca kantor mereka disegel.
Penyegelan gedung di bagian belakang itu dilakukan terkait dugaan kasus korupsi retribusi jasa penyeberangan air sejak 2012 hingga 2015.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepulauan Meranti, Dr. H. Arready saat dihubungi Senin (22/7/2019) mengatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Prinsipnya kita menghormati proses hukum yang berjalan, dan gedung yang disegel itu adalah ruang bidang- bidang," ujarnya.
Terkait tudingan Kejari yang mengatakan Dishub kurang kooperatif, sehingga dinilai memperlambat proses penyidikan, Aready mengatakan itu tidak benar, karena dokumen yang diminta oleh penyidik itu saat ini sedang dikumpulkan.
"Bukan kita tidak kooperatif, karena dalam rentang tahun itu kantor Dishub sudah beberapa kali pindah kemudian terjadi beberapa pergantian kepala dinas, membuat dokumen itu agak sulit dicari, namun permintaan dokumen itu sedang kita upayakan," tuturnya.
Selain itu, terkait temuan penyidik yang menemukan arsip dokumen yang tidak tertata rapi, Aready mengatakan kantor Dishub tidak memiliki gudang penyimpanan arsip.
"Kita secara tata bangunan memang tidak memiliki gudang untuk menyimpan arsip, jadi ada beberapa ruangan memang tidak digunakan kita fungsikan sebagai tempat penyimpanan arsip karena memang ruangan kantor kita ini terbatas ruasnya," pungkasya.
Sementara itu, Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Prasetya mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pihak Dishub dinilai kurang kooperatif sehingga memperlambat proses penyidikan.
"Kami sudah mengirim surat permintaan agar pihak terkait dapat menyerahkan dokumen atau arsip realisasi retribusi yang mereka pungut sejak 2012 hingga 2015 lalu, tapi tidak juga dipenuhi, makanya kita lakukan penggeledahan," katanya.
Penggeledahan pertama yang dilakukan Jumat (19/7/19) kemarin tidak membuahkan hasil, sehingga akan dilakukan penggeledahan berikutnya.
"Kita akan melakukan pemeriksaan lagi dan akan melakukan pencarian dokumen terkait dengan kasus itu," pungkasnya. [ant]