Metroterkini.com - Putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, dinilai tidak berdasarkan kenyataan di lapangan. Dalam sidang pengadilan, muncul tiga surat tanah untuk satu obyek perkara. Anehnya tiga surat itu, memiliki nomor register yang sama, bahkan kuat indikasi palsu alias hasil scan dan hanya satu cuma yang dapat dibuktikan aslinya.
"Anehnya kok bisa pula diakui keabsahan ke tiga surat yang memakai kop pemerintahan desa Talang Jerinjing Rengat Barat itu, bukan Kepala Desa yang menandatangani, melainkan salah satu tokoh masyarakat yang bertanda tangan dengan memakai stempel adat. Itu kan bukan kewenangannya untuk mengeluarkan surat tanah," ujar Bonar Sitinjak, kepada metroterkini.com, Jumat (19/7/2019).
Lanjut dia, bahwa surat tanah yang dimiliki lawan, juga terletak di dusun lingkungan, sedangkan dusun dimaksud, tak pernah ada di desa Talang Jerinjing, sesuai pernyataan surat kepala desa.
Menariknya lagi, di fakta persidangan saat itu, juga terungkap surat tanah yang dimiliki lawan, seakan benar dikeluarkan tahun 2005, pada hal sebenarnya di buat tahun 2012 sesuai keterangan saksi yang bertanda tangan disurat tanah mereka.
Diperparah lagi dalam surat mereka, sebut Bonar, bukanlah pejabat perangkat desa bertanda tangan sebenarnya, melainkan perangkat siluman. "Apakah itu bukan pembuatan assurat palsu namanya?" ucap korban kembali bertanya.
"Artinya, isu rencana eksekusi tanah itu, pihak pengadilan harus lebih jeli untuk mempelajari, sesuai surat tanah objek perkara. Sebab, jika sempat terjadi, akan menimbulkan rasa tidak adil. Dan objek surat tanah yang di maksud, seharusnya bukan ke tanah saya, karena tidak sesuai alamat lokasi yang digugat lawan,” tutur Bonar Sitinjak.
Sementara Ketua PN Rengat, Darma Indo Damanik,SH,M,Kn melalui Wakil, Ali Sobirin,SH, MH mengatakan' yang lebih terarah untuk memberikan jawaban soal amar putusan sesuai objek perkara perdata yang telah di lalui, bukan wewenangnya untuk menjawab, kecuali pemutus dari majelis yang memegang perkara itu.
Namun, jika merasa ada kejanggalan, pihak pengadilan memberikan tanpa terbatas melalui kuasa hukum tergugat untuk melihat berkas. "Silakan mengambil upaya hukum agar mendapatkan keadilan,” ujar Ali Sobirin.
Tambahnya, memang benar adanya surat dari pemohon untuk eksekusi tanah dari pihak pemenang perkara, namun harus mempelajari terlebih dahulu dengan matang, agar tidak salah mengambil keputusan nantinya. [fras]