Kadis LHK :PT. Agro Abadi Jadi Skala Prioritas 

Kadis LHK :PT. Agro Abadi Jadi Skala Prioritas 

Metroterkini.com - Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldi menegaskan, akan memprioritaskan penegakan hukum terhadap PT. Agro Abadi yang berlokasi di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, karena tidak mengantongi izin.

Hal ini dikatakan Ervin Rizaldi kepada wartawan usai menerima  massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau, Jum'at (5/7/19) siang di kantornya. 

Pernyataan Ervin Rizaldi, bahwa perkebunan kelapa sawit PT. Agro Abadi I dan II berlokasi di Kabupaten Kampar tidak mengantongi  izin dari Kementerian LH Kehutanan RI sebagaimana disampaikan  Ervin Rizaldi kepada massa GMPR sebenarnya bukan rahasia lagi.
 
Instansi penegak hukum hingga Instansi terkait diduga sudah mengetahui bahwa PT. Agro Abadi I-II yang merupakan anak  Perusahaan PT. Rimba Seraya Utama (RSU) tidak mengantongi izin.

Izin lahan seluas 12.600 ha di Kabupaten Kampar, itu justru dikantongi oleh PT.RSU berupa izin HTI, bukan izin perkebunan kelapa sawit. Namun, sejak 2008 lalu diduga seluas 8.000 Ha dari 12.600 ha lahan HTI tersebut sudah dialih fungsikan menjadi  perkebunan sawit oleh PT. Agro Abadi I dan II. 

Kondisi ini juga dilontarkan belasan massa GMPR yang dalam aksinya mendapat pengawalan dari personel Polresta Pekanbaru. Dalam orasinya, GMPR mendesak Ervin Rizaldi melakukan penegakan hukum terhadap PT. Agro Abadi I dan II yang telah mengalih fungsikan lahan HTI menjadi kebun kelapa sawit, itu harus dikembalikan kepada Negara.

Sementara janji Kadis LH Kehutanan yang akan memproses hukum terhadap keberadaan PT. Agro I dan II tanpa izin itu, diindikasikan bukan “barang baru”. Boleh dibilang pernyataan Ervin Rizaldi sebagai kamuflase, untuk “menina-bobokkan” massa GMPR dan masyarakat. 

Sebab, meski tidak mengantongi izin operasional perusahaan ini  berjalan mulus, bahkan dengan beraninya PT. Agro membuka PKS (Pabrik Kelapa Sawit) di areal kebun PT. Agro. Keberadaan PKS PT. Agro tersebut juga diinformasikan dalam kawasan konsesi HTI PT. RSU diduga tidak mengantongi izin. Namun hingga saat ini belum ada upaya Dinas LH Kehutanan Provinsi Riau, untuk melakukan penegakan hukum. Sehingga menimbulkan pertanyaan dari berbagai elemen masyarakat terkait tidak adanya penegakan hukum terkait alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Terkait pengalihfungsian ini, belum ada tindakan hukum dari Dinas Kehutanan maupun instansi penegak hukum terkait. Berangkat dari kondisi ini, tindakan yang akan diambil Dinas LH Kehutanan akan melakukan penyelidikan sudah “barang basi” kebun sawit yang  dibangun PT. Agro I dan II sudah berproduksi dengan produksi puncak, makanya PT. Agro dengan segala cara membuka PKS dalam konsesi PT. RSU tersebut. [rudi]

Berita Lainnya

Index