Mafia Lahan, Massa Desak DLHK Riau Usut PT RSU

Mafia Lahan, Massa Desak DLHK Riau Usut PT RSU

Metroterkini.com - Demo Gerakan Mahasiswa Peduli Riau akhirnya terlaksana juga mereka mendatangi kantor DLHK Prov Riau pada Jumat (5/7/19). Walau jumlahnya sedikit namun tidak menyrutkan niat mereka menuntut perusahaan "Mafia" ini.

Rombongan ini menuntut komitmen Jokowi mengusut tuntas bagi mafia lahan seperti yang dilakukan PT Rimba Seraya Utama (RSU) di lima desa di Kabupaten Kampar yakni, Desa Mentulik, Desa Bangun Sari, Desa Sungai Bunga, Desa Kepau Jaya, Desa Gading Permai dan Desa Pantai Raja.

Apalagi sejak mengantongi Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan nomor : 599/Kpts-II/1996 tanggal 16 September 1996, tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HP HTI) Pola Transmigrasi (Trans) atas areal Hutan seluas 12.600 Hektar (Ha) di Kabupaten Kampar, PT Rimba Seraya Utama (RSU) ternyata telah bertahun-tahun mengalih fungsikan lahan itu dengan menanam sawit namun belum ditindak.

Dalam aksi ini mahasiswa minta Kementerian LHK memberikan sangsi berat pada perusahaan ini, pasalnya keberadaan perusahaan dari dahulu menyengsarakan masayarakat.

Kepala Dinas DLHK Prov Riau, saat menjumpai massa mengakui kalau perusahan ini tidak memiliki izin. Menurut mahasiswa kasus hutan saat ini sumber dari persoalan adalah soal skenario yang dilakukan oleh mafia perizinan hutan.

Infonya yang membuat Mahasiswa meradang adalah, masalah pemberian izin HP HTI kepada PT RSU awalnya melibatkan sekitar 149 Kepala Keluarga dari Nganjuk Jawa Timur, dan 151 Kepala Keluarga yang berasal dari Kabupaten Kampar.

Program itu sebenarnya telah dilaksanakan sejak tahun anggaran 1993, PT RSU sepertinya telah menelantarkan masyarakat transmigrasi.

PT RSU dinilai kurang melakukan pemeliharaan terhadap lahan diversifikasi atau pemberdayaan pertanian dengan cara menambah ragam varietas dalam satu musim tanam.

"Jika itu lakukan, maka masyarakat dapat memanen beberapa varietas dalam waktu yg bersamaan, untuk itu tutup PT RSU," teriak Mahasiswa.**

Berita Lainnya

Index