Villa D'KOTOZ di PLTA Koto Panjang Diduga Tak Kantongi Izin

Villa D'KOTOZ di PLTA Koto Panjang Diduga Tak Kantongi Izin

Metroterkini.com -  LSM Lira Kabupaten Kampar Riau, minta Pemda Kampar tertibkan Vila yang mulai menjamur di kawasan Danau Rusa di PLTA Koto Panjang Kecamata XIII Koto Kampar Riau. 

Demikian disampaikan Ary, salah satu fungsionaris LSM LIRA Kampar, terkait aturan dan prosedur mendirikan bisnis perhotelan oleh pihak investor di Kampar. Hematnya, pertama yang perlu dilakukan apabila ada sebuah bangunan berdiri adalah mengetahui status hak atas tanah, kepemilikan gedung dan adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Sebab menurutnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, "Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.”

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (2) UU Bangunan Gedung berbunyi : "Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.”

Apabila gedung tersebut tidak memiliki IMB, maka dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU “Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.”

Kedua, apabila bangunan tersebut diperuntukkan sebagai tempat penginapan (dalam hal ini hotel), maka harus mendaftarkan usahanya tersebut ke Pemerintah atau Pemerintah Daerah setempat, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (UU Kepariwisataan) yang berbunyi  Pasal 15 ayat (1) UU Kepariwisataan. “Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.”

Ditempat terpisah Kepala Dinas Perizinan Terpadu Kabupaten kampar, Hambali melalui Kabid Perizinan Syopiandi, mengaku Villa D'Kotoz yang saat ini beroperasi di kecamatan XIII Koto Kampar diduga tidak memiliki Izin.

Sementara Aliman Makmur, selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, dengan tegas mengaku, pihaknya akan segera memanggil pihak pengelolah/management Villa D'Kotoz, untuk melakukan pemanggilan dan pertanyakan perizinan dan izin operasionalnya.

"Jika mereka tidak memiliki perizinan lengkap, maka pihak pemerintah daerah Kabupaten Kampar tidak menutup kemungkinang akan lakukan penertiban," ancamnya. [ali]

Berita Lainnya

Index