Metroterkini.com - Beredar pesan WhatsApp dari Kadis Pendidikan Riau ke Wagub Riau, Edi Natar Nasution terkait dugaan pungli Kepala Sekolah SMAN 1 Perhentian Raja Kampar Riau.
" Ass pak wagub.. saya sdh kordinasi dgn kepsek sma 1 penghentian raja... berdasarkan keterangan kepseknya memang benar ada sumbangan sebesar Rp 503.000 utk pembelian komputer sebanyak 45 unit utk pelaksanaan UNBK .. bantuan dari propinsi 23 unit sedang siswa yg mengikuti UNBK 190 .. karena kekurangan tsb pihak komite sekolah berinisiatif membantu... lalu mereka rapat dgn seluruh wali murid .. lahirlah keputusan utk membantu membeli 45 unit komputer tsb.. dengan terali serta gorden.. utk pengamanan... dan ada notulen rapat dan daftar hadir wali murid.. dan wali murid tidak ada yg keberatan karena ini inisiatif komite bukan sekolah... laporan krinologis tertulis serta notulen dan daftar hadir serta foto komputer dan ruangan segera besok saya naikkan ke bapak.. demikian laporan saya.. mohon arahan selanjutnya????????."
Demikian tulis Rudianto dalam laporan yang disampaikan via WhatsApp pribadinya kepada Edi Natar Nasution Wakil Gubernur Riau baru-baru ini.
Dalam laporan tersebut diatas yang telah diberi Rudianto Kadisdik Riau kepada Wakil Gubernur Riau, yang terkesan dan atau diduga gagal paham akan Permendikbud 75 tahun 2016 serta diduga legalkan dugaan tindakan pungutan liar yang diduga dilakukan pihak sekolah melalui Komite.
Awak media mencoba lakukan konfirmasi langsung kepada Rudianto via telp seluler pribadinya 081266363XXX, untuk mempertanyakan apakah benar sekolah melalui Komite Sekolah dibenarkan lakukan pemungutan terhadap seluruh siswanya sebesar Rp 503.000/Siswa secara ' Flat ' (sama).
Hingga berita ini di publikasikan, Rudianto Kadisdik Prop.Riau yang dihubungi lebih memilih bungkam. Sementara dikonfirmasi via WhatsApp pribadinya tidak dapat dilakukan, dikarenakan Rudianto melakukan pemblokiran WhatsApp awak media setelah menerima link pemberitaan akan dugaan pungutan liar yang diduga telah dilakukan SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar.
Berita dugaan pungli dengan melakukan pemungutan uang komputer kepada siswa tanpa mempertimbangkan ekonomi siswa dan atau masyarakat miskin dan atau tanpa melakukan subsidi silang banyak kalangan telah melukai dunia pendidikan.
Selain itu banyak kalangan mempertanyakan apakah dalam pelaksanaan UNBK siswa dapat dibebankan biaya sebesar Rp 503.000/ siswa untuk seluruh siswa didiknya berjumlah 470 siswa didik?. Serta apakah bagi sekolah yang belum dapat melaksanakan Ujian Akhir berbasis Komputer wajib melaksanakan berbasis Komputer (UNBK), hingga siswa dibeban biaya sebesar Rp 503.000/siswa untuk pembelian Komputer agar pelaksanaan UNBK dapat terlaksana?. [Ismail-mer]