Tambang Galian C di Ujung Batu, Banyak Tidak Kantongi Izin

Tambang Galian C di Ujung Batu, Banyak Tidak Kantongi Izin
Dampak Galian C Di Aliran Sungai Rokan Ujung Batu

Metroterkini.com - Mayoritas pemilik usaha pertambangan galian C di Ujung Batu, Rokan Hulu (Rohul) Riau diketahui tidak memiliki izin lengkap. Penambangan bahan galian C seperti pasir dan batu kerikil tanpa izin saat ini banyak terdapat di daerah aliran sungai (DAS) yang ada di daerah itu.

Ketua Yayasan Bening Nusantara, Indra Ramos, S.Hi, Sabtu (22/6/19) mengatakan, hampir mayoritas pemilik usaha galian C di Kecamatan Ujung Batu tidak mengantongi ijin, harusnya itu salah satu syarat wajib sebelum melakukan operasional atau penambangan. Kalau izin belum ada, tentunya ini sebuah pelanggaran hukum apabila pemilik galian C melakukan operasional.

Indra Ramos, S.Hi menyayangkan kondisi tersebut, menurutnya jika pemilik usaha mau mengurus perijinan  tidak ada yang sulit semuanya mudah yang terpenting ada kemauan, walaupun urusannya melalui Pemerintah Provinsi, melalui rekomendasi pemerintah daerah.

"Memang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah Provinsi, karena sekarang Dinas ESDM ada di Pemerintah Provinsi," katanya.

Indra Ramos juga menambahkan, secara aturan sebenarnya lokasi galian C itu tidak boleh mengambil di aliran sungai, pun juga di daratan harus memiliki izin. Yang ada saat ini sepengetahuan pihaknya banyak terdapat di aliran sungai terlebih di daratan.

Melihat situasi galian C ini sudah sangat mengkhawatirkan dan menyisakan kerusakan lingkungan yang sangat parah, diharapkan pemerintah daerah dapat memfasilitasi untuk pengurusan izinnya. 

Sebab untuk mengeluarkan izin sudah barang tentu terlebih dahulu melihat dampak kerusakan lingkungan. Sebab, tidak hanya sekedar mengeluarkan izin tapi memperhatikan kerusakan lingkungan apalagi pemasukan ke daerah dan usaha legal.

Ia menjelaskan, memang sudah seharusnya Pemerintah Kabupaten juga bisa memfasilitasi mereka yang mau mengurus izin di tingkat Provinsi serta melakukan sosialisasi sebab masih ada kewenangan meskipun ESDM sudah di Provinsi.

"Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten masih punya kewenangan salah satunya soal memfasilitasi kepengurusan izin dan memberikan rekomendasi sebab kewenangan daerah masih ada yakni menyangkut koordinasi dan penataan ruang,” katanya.

Oleh sebab itu dia mengharapkan agar pelaku usaha Galian C di Rokan Hulu dapat mengurus izin, supaya usahanya memiliki legalitas hukum yang sah dan yang terpenting memikirkan kepenting daerah secara utuh terlebih dampak kerusakan lingkungan. 

"kita melihat, pemerintah daerah seolah membiarkan hal ini. Kita meragukan adanya pihak terkait melakukan kong-kalikong dengan pemilik usaha galian C yang ada di Rokan Hulu terkhusus di Ujunga Batu. Jika pemerintah daerah melakukan keseriusannya kan bisa menambah income atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi daerah kita. Jangan dibiarkan liar seperti yang ada saat ini," katanya lagi. (man)

Berita Lainnya

Index