Kabupaten Malang,metroterkini.com - Koordinator pekerja Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa Ahmad Khoesaeri, Senin (17/6) meminta, Dinas Perumahaan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang dan Pelaksana Proyek segera melakukan perbaikan hydrant di Pasar Tumpang.
Pasalnya, hydrant yang dipasang pada tahun 2018 lalu, tidak berfungsi dan tidak bisa dimanfaatkan hingga saat ini.
Padahal, keberadaaan hydrant tersebut sangat dubutuhkan oleh masyarakat, khususnya para pedagang dan pengunjung pasar jika terjadi insiden kebakaran.
"Keberadaan hydrant ditempat-tempat publik itu sangat penting dan dibutuhkan, apalagi untuk di pasar-pasar tradisional yang dianggap rawan terjadi kebakaran", kata Khoesaeri.
Seperti di pasar tradisional Tumpang, hydrant yang ada di Pasar Tumpang itu adalah hak masyarakat dan sangat dibutuhkan.
Mereka, khususnya pedagang dan pengunjung pasar butuh rasa aman dan perlindungan apabila terjadi kebakaran saat mereka melakukan transaksi jual beli.
"Apa gunanya dianggarkan dan dipasang, kalau tidak bisa dimanfaatkan," ujarnya.
"Untuk itu, kalau terdapat hydrant yang tidak berfungsi, maka pelaksana proyek harus segera memperbaikinya. Apalagi terkait hydrant, ini sangat berpengaruh terhadap keselamatan publik. Saya atas nama LSM ProDesa meminta agar dinas terkait segera menindaklanjuti hal ini".
Selain pengerjaan hydrant tersebut, ia juga meminta, Dinas terkait agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan dan mengontrol pengerjaan proyek yang ada di Kabupaten Malang. [al]