Metroterkini.com – Kasus money politic dalam Pemilu 2019 beberapa waktu lalu meninggalkan persoalan. Publik menilai Gakkumdu tidak netral dan adil karena hanya menyeret yang membagikan uang, namun aktor dibalik dugaan money politic yaitu salah satu Caleg Partai Gerindra Inhu Riau tidak tersentuh hukum.
Laporan money politic yang terjadi di wilayah Dapil IV dari salah satu Caleg dari Gerindra itu, hanya penyeret orang suruhan yang dijadikan tersangka. "Kejadian ini menjadi pertanyaan dan sangat disesalkan,” kata Misriono di Pematang Reba Kecamatan Rangat Barat, Kamis (13/06).
Dalam kasus ini menurut Misriono, adanya indikasi proses hukum yang dilakukan Gakkumdu Inhu, tidak adil, seperti laporan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh oknum salah satu caleg dapil IV itu, yang diduga melakukan praktek Money Politic dengan cara beli suara, namun menjadi tersangka hanya suruhan, sedangkan Calegnya masih aman.
Diakuinya lagi, soal pelanggaran UU Pemilu yang terjadi telah dilaporkan ltertanggal 23 April Tahun 2019 lalu, alhasil hanya suruhan menjadi tersangka, dimana suruhan menyerahkan bayaran sebesar 100 ribu setiap lampiran satu kartu nama yang diberikan, dan terjadi satu hari menjelang pemilihan melalui inisial T yang diduga demi kepentingan memenangkan inisial HTP caleg dapil urut No.4 itu.
Sedangkan pasal yang dibebankan oleh pihak Gakkumdu Inhu dengan suruhan tersebut, dikenakan pelanggaran pasal 278 ayat ( 2 ) Jo pasal 523 ayat ( 2 ) dalam UU RI No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai hasil registrasi No.04/LP/PL/Kab /04.05/1/2019 tanggal 16 April 2019 lalu. [fras].