Mutasi Pejabat Jajaran Pemkab Malang Tuai Polemik

Mutasi Pejabat Jajaran Pemkab Malang Tuai Polemik

Metroterkini.com - Mutasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jumat (31/5/19) lalu, jadi polemik.

Pasalnya, mutasi atau pergeseran pejabat yang dilakukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Ir. Didik Budi Muljono, MT.

bersama Pelaksana tugas (Plt) Bupati Malang Drs.H M Sanusi M.M itu, belum mendapat ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri (Kemendagri).

Kepada wartawan, Didik mengaku, kalau ijin tertulis dari Kemendagri baru akan diambil hari ini, Selasa (11/6/19).

"Iya, ijin dari Kemendagri baru akan diambil hari ini mas", ungkap Didik saat ditemui di gedung DPRD Kabupaten Malang usai menghadiri rapat Paripurna.

Ditanya soal keabsahan mutasi yang dilakukan itu, Didik mengatakan, itu hanya sekedar lisan dan itu sah.

"Itu tidak masalah, itu kan hanya sekedar lisan, untuk tanggalnya nanti dimundurkan disesuaikan dengan tanggal hari ini", ujarnya.

Terkait tidak di undangnya anggota DPRD Kabupaten Malang Pada prosesi tersebut, menurut Didik itu juga tidak masalah karena kegiatan tersebut adalah internal pejabat Kabupaten.

"Ah, itu tidak masalah karena ini internal pejabat Kabupaten, kan tidak harus mengundang Dewan", pungkasnya sambil tersenyum.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Malang Drs.Hari Sasongko mengatakan, kewenangan Plt Bupati Malang, hanya melakukan pergeseran atau mutasi bukan mengangkat pejabat.

"Soal mutasi itu, saya menghormati, silahkan ditanya saja kepada Plt Bupati Malang soal ijinnya, apakah sudah ada atau belum", pinta Hari.

Idealnya, pada prosesi mutasi tersebut nggota Dewan diundang, karena biasanya pada mutasi pejabat tahun-tahun sebelumnya pihak Dewan selalu mendapat undangan, pungkasnya. (al)

Berita Lainnya

Index