Pansus Penyertaan Modal Konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah

Pansus Penyertaan Modal Konsultasi ke Dirjen Bina Keuangan Daerah

Metroterkini.com - Pansus penyertaan modal Pemda Bengkalis ke PT. Bumi Siak Pusako (BSP), Kamis (9/5/19) lalu, berkonsultasi dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta. 

Pansus ingin mendapatkan masukan dan penjelasan lebih lanjut terkait penyertaan modal Pemda Bengkalis ke PT. BSP.

Sebab, penyertaan modal Rp30 miliar sebagaimana diatur surat Gubernur Provinsi Riau Nomor 500/Ekbang/22/12a Tanggal 30 April 2019 yang menyebutkan Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sebesar 10 % dari modal PT. BSP, memerlukan Analisa Investasi sebagaimana diatur Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 52 Tahun 2012.

Penyertaan modal Pemda Bengkalis ke PT. BSP bagian dari strategi Pemda Kabupaten Bengkalis mengoptimalkan pemberdayaan aset daerah, serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, Pemda berencana memasukkan modal di PT. Bumi Siak Pusako, salah satu BUMD Migas milik pemerintah daerah.

Untuk melakukan penyertaan modal ini diperlukan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) yang saat saat ini masih berupa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Selain ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Pansus juga melakukan konsultasi ke berbagai daerah terkait substansi Ranperda tersebut agar bisa menjadi Perda yang sempurna.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Abdul Kadir bersama Ketua Pansus Penyertaan Modal kepada PT. BSP, Indrawan Sukmana, Wakil Ketua Daud Gultom, anggota Rianto, Ita Azmi, Andrian Prama Putra, Hendri, H. Asmara, Mus Mulyadi, H. Azmi, Susianto, SR, Simon Lumban Gaol, Adihan, Nanang Haryanto, Leonardus Marbun, Zulkifli dan Safrana Fizar, juga telah membahas tentang penyertaan modal Pemda Bengkalis dengan manajemen PT. Bumi Siak Pusako di Pekanbaru.

Kepala Seksi Wilayah, I Gustian Haryanto mengatakan, untuk melakukan penyertaan modal kepada BUMD harus dilakukan analisa investasi sesuai dengan aturan yang terdapat di dalam Permendagri No. 52 Tahun 2012.

"Analisa Investasi ini dianggarkan pada APBD, pembuatan dan pelaksanaanya harus dilakukan oleh pihak ketiga, bukan BUMD ataupun Pemda. Bisa akademisi atau konsultan independen. Analisa inilah yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk menetapkan besaran penyertaan modal pada BUMD tersebut," ungkap Gustian.

Penyertaan modal tersebut, ungkap Gustian, tidak boleh serta merta dilakukan. Tetap, harus terukur sesuai peraturan yang ada. 

Analisa investasi dan naskah akademis dinilai sebagai dokumen penting dalam proses Ranperda Pernyataan Modal. Jika kedua hal tersebut sudah dilengkapi baru Ranperda tersebut bisa disahkan.

Turut hadir dalam pertemuan di Ditjer Bina Keuangan Daerah itu Lepa BPKAD Bengkalis Arlis, Kabag Ekonomi Aulia, Sekretaris DPRD Bengkalis Radius Akima, dan Kabag Umum Setwan Samiran. [rudi]

Berita Lainnya

Index