Metroterkini.com - Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Asahan tidak dapat melaksanakan pasar murah seperti tahun-tahun sebelumnya.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan dalam realisnya menjelaskan bahwa pada pengumuman yang sudah disampaikan melalui Website Pemerintah Kabupaten Asahan pada tanggal 25 April 2019 tentang undangan calon penyedia bahan pasar murah menjelang hari Raya Idul Fitri tahun 2019 di Kabupaten Asahan.
Namun, alasan tidak dapat dilaksanakannya pasar murah tersebut dikarenakan belum adanya calon penyedia yang mengajukan atau mendaftar untuk menjadi penyedia bahan pasar murah, hingga batas akhir pendaftaran.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 61 ayat (3) menyebutkan, bahwa Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), dan/atau badan Hukum lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang akan diberikan subsidi terlebih dahulu dilakukan audit keuangan oleh kantor akuntan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Asahan, Zulkifli mengatakan bahwa tim pelaksana pasar murah, Bagian Ekonomi sudah melaksanakan survei sebagai tindak lanjut dari hasil pengumuman di Website Pemerintah Kabupaten Asahan kepada beberapa penyedia pasar murah. Namun, tidak ada yang bersedia memenuhi persyaratan sesuai dengan amanat dari Peraturan Pemerintah RI No. 12 Tahun 2019.
"Hal ini mengakibatkan pasar murah menjelang Idul Fitri 1440 H tidak dapat dilaksanakan" ungkapnya. [Tums]