Metroterkini.com - Pengacara Eggi Sudjana mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel. Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni menuturkan, langkah praperadilan dilakukan untuk mematahkan status tersangka makar yang disematkan pada kliennya.
"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pitra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.
"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.
Pitra menjelaskan konteks people power yang dipersoalkan. Menurutnya, Eggi Sudjana menggunakan kata people power untuk protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun di Bawaslu. People power untuk unjuk rasa.
"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu baru bermasalah. Ini dia kan protes ke KPU dan Bawaslu," ucap dia.[**merdeka]