Kadispenda Kampar Pilih Diam Terkait Upah Pungut

Kadispenda Kampar Pilih Diam Terkait Upah Pungut

Metroterkini.com - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kampar Ali Sabri, pilih bungkam saat dikonfirmasi terkait pendapatan upah pungut (retrebusi) yang di potong pemerintah daerah Kabupaten Kampar melalui Dispend.

Sebelumnya, pada sektor dana perimbangan terjadi kenaikan sebesar Rp 89 miliar lebih  5.50 persen, saat pemerintah daerah kabupaten kampar Ekspost tahun 2017-2018 lalu,  adapun kenaikan ini terjadi pada bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp 70 miliar lebih atau 12,69 persen yang terdiri dari, bagi hasil pajak Rp.16 milyar lebih atau 6,85 persen dan bagi hasil bukan pajak sebesar Rp 53 miliar lebih atau 17, 28 persen seperti dilansir pada paripurna 2017 lalu,

Selanjutnya, pada dana alokasi khusus (DAK) juga terjadi peningkatan sebesar Rp 25 miliar lebih atau 7,62 persen, sedangkan pada pos dana alokasi umum (DAU) terjadi penurunan sebesar Rp 6 miliar lebih atau 0,88 persen. 

Adapun penurunan ini disebabkan karena adanya penyesuaian pendapatan dalam negeri (PDN) dalam APBN-P, karena DAU tahun anggaran 2017 tidak bersifat final.

Untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, penerimaan juga terjadi kenaikan pada pendapatan daerah yang sah. Hal ini disebabkan karena adanya pendapatan hibah dari pemerintah pusat kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebesar Rp 14 miliar dan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Riau dan bantuan keuangan Pemerintah kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten Kampar sebesar Rp 62 miliar.

Namun, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Ali Sabri lebih memilih diam saat dikonfirmasi awak media terkait berapa upah pungut yang didapat pemerintah daerah Kabupaten Kampar selama ini. [ali]

Berita Lainnya

Index