Kuasa Hukum HA Minta Polres Meranti Hentikan Penyidikan

Kuasa Hukum HA Minta Polres Meranti Hentikan Penyidikan

Metroterkini.com - Seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga Calon Legislatif Dapil I berinisial HA akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan money politic (politik uang). 

Bawaslu Kepulauan Meranti telah memproses dan mengeluarkan hasil penelitian dan pemeriksaan hasil kajian pengawas Pemilu yaitu menindaklanjuti dan ditingkatkan ke tahap penyidikan dimana laporan tersebut akan dilimpahkan ke pihak Kepolisian.

HA di sangkakan oleh Bawaslu diduga melanggar Pasal 521 dan 523 jo 280 ayat 1 huruf j UU RI No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu Pelaksana, Peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Terkait persoalan tersebut, dalam press rilisnya kuasa hukum HA, Alazhar Yusuf, SH.I., MH menyatakan bahwa keputusan Bawaslu menindaklanjuti dan meningkatkan laporan ke tahap penyidikan terkesan dipaksakan. Karena alasan dan argumentasi hukum Bawaslu lemah dan premature.

"Ini berawal dari klien kami bersilaturrahmi dengan masyarakat sekaligus sebagai Konstituennya, pada waktu itu kapasitas HA menghadiri silaturrahmi tersebut adalah sebagai anggota DPRD Meranti, bahkan pada awal pertemuan sudah dijelaskan langsung bahwa kedatangannya bukan untuk berkampanye, melainkan sebagai anggota dewan yang datang untuk bersilaturahmi," kata Al Azhar.

Lebih lanjut dijelaskan, didalam silaturrahmi tersebut HA mengatakan akan menampung semua aspirasi dari warga dan berjanji akan melanjutkan program-programnya di DPRD, seperti memberikan bantuan-bantuan, memberikan bak air, magicom, dan lain - lain. Program tersebut sudah berjalan dan akan dilanjutkan dan direalisasi ditahun anggaran 2019. 

Tanpa diketahui salah seorang dari warga yang bukan merupakan peserta merekam kegiatan tersebut dari luar rumah dengan sembunyi-sembunyi. Atas dasar rekaman video yang berasal dari seseorang yang diketahui bernama Asabri tersebut pelapor yang bernama Herwan membuat laporan ke Bawaslu dengan tuduhan dugaan kampanye dan menjanjikan barang.

"Bawaslu harus cermat menerapkan pasal tersebut kepada klien kami. Karena pasal tersebut tidak bisa dipahami secara sepenggal - sepenggal, selain itu Bawaslu juga harus dapat menemukan minimal dua alat bukti yang sah disamping unsur unsur kampanye juga harus terpenuhi," kata Al Azhar.

Lebih lanjut dijelaskan Al Azhar, kliennya tidak membawa alat peraga, atribut partai, menyampaikan visi misi  maupun visi misi partai dan jati diri sesuai dengan definisi kampanye dalam UU Pemilu.

"Mengenai sangkaan menjanjikan materi lainnya oleh Bawaslu bahwa klien kami tidak pernah menjanjikan memberikan barang akan tetapi program - program seperti yang sudah direalisasikan terdahulu seperti membagikan tangki air dan lain lain akan dilanjutkan dan direalisasikan pada anggaran tahun ini kepada masyarakat tersebut dan itu dibenarkan oleh Undang-Undang," ujarnya.

Al Azhar juga mengungkapkan bukti yang diajukan Bawaslu juga lemah dan tidak relevan, bukti rekaman audio visual yang diajukan oleh pelapor juga tidak asli, karena video tidak utuh dipotong potong dan ada proses editan.

"Untuk membuktikan keaslian video tersebut harus diuji digital forensiknya. Untuk itu kami selaku kuasa hukum HA mengharapkan kepada Kepolisian Resort Kepulauan Meranti untuk menutup kasus ini dan menghentikan penyidikan," kata Alazhar Yusuf. [**ant]

Berita Lainnya

Index