Caleg Gerindra di Meranti Dihukum 6 Bulan Percobaan

Caleg Gerindra di Meranti Dihukum 6 Bulan Percobaan

Metroterkini.com - Calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dari Partai Gerindra Dapil III Kepulauan Meranti, Marsita telah dua kali divonis bersalah atas kasus pelanggaran aturan kampanye.

Vonis pertama diterima Marsita dan tim kampanyenya Fajria dari Pengadilan Negeri Bengkalis pada 5 Maret 2019 lalu. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis memvonis tiga bulan penjara terhadap terdakwa caleg Gerindra itu. Terdakwa terbukti melakukan kampanye Pemilu di sekolah.

Atas putusan itu, Marsita mengaku tak terima dengan putusan tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bonny Nofriza SH dia mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Dihadapan majelis sidang, Marsita dan Fajria kembali divonis bersalah berdasarkan petikan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 94/pid.sus/2019/ PT.PBR atas nama Fajriah dan Nomor 93/ pid. Sus/2019/ PT. PBR atas nama Marsita bin Sumarno.

Caleg dari Partai Gerindra dan tim kampanyenya itu diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru dengan pidana 6 bulan masa percobaan dan denda sebesar Rp 24 juta.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Kasi Datun Kejari Kepulauan Meranti Mulyadi SH, membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marsita dan Fajria dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak dijalani. Kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan 6 bulan habis. Dan denda sebesar Rp24 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

"Setelah diajukan banding, terdakwa kembali dijatuhkan pidana penjara selama tiga bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak dijalani," ujarnya saat berada di Kantor Kejari Kepulauan Meranti, Selasa (2/4/2019) siang.

Putusan tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 26 Maret 2019 oleh N Betty Aritonang SH MH, sebagai Ketua Majelis, Fakih Yuwono SH dan H Jalaluddin SH MHum masing-masing sebagai hakim anggota.

Dalam putusan itu juga menetapkan barang bukti berupa 3 buah kalender, 2 buah kartu nama, 2 buah stiker, 1 buah KTP elektronik Kahiria alias Ria, Surat Keputusan KPU Kepulauan Meranti Nomor: 438/PL.01-Ktp/1410/KPU-Kab/IX/2018 yang ditandatangani Abu Hamid selaku Ketua KPU Kepulauan Meranti, surat penunjukan sebagai pelaksana kampanye atas nama Fajria tanggal 28 September 2018 yang ditandatangani Mukhtasor SHi selaku LO Partai Gerindra Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai dengan lampiran Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Model K4-Pak-KAB/KOTA. Dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Fajriah.

"Kemudian membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp2500.000 (Dua juta lima ratus ribu rupiah)," ungkapnya.

Jaksa Penuntut Umum yang langsung dipimpin oleh Kajari Kepulauan Meranti Budi Raharjo telah melakukan eksekusi terhadap denda yang dikenakan kepada Marsita dan Fajria yang masing-masing Rp24 juta.

"Untuk selanjutnya uang tersebut disetorkan ke Kas Negara," ujar Budi.

Diberitakan sebelumnya, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kepulauan Meranti  memeriksa terlapor Marsita karena diduga melakukan kampanye di Salah satu sekolah agama di Desa Batang Malas, Kecamatan Tebingtinggi Barat, Kepulauan Meranti.

Marsita diduga membagikan kalender, stiker dan kartu namanya kepada guru di sekolah yang disebutkan. Salah seorang yang hadir disana akhirnya melaporkan kejadian dugaan pelanggaran pemilu ini kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Meranti. [***]

Berita Lainnya

Index