Metroterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur menggelar sidang pendahuluan atas laporan pelanggaran administrasi peserta Pemilu 2019 dalam berkampanye.
Sidang Pendahuluan dilakukan di Kantor Bawaslu Kabupaten Kaur,Jumat (29/3/2019)
Dalam sidang tersebut divisi Penindakan yang sekaligus sebagai Ketua Majelis Persidangan, Natijo Elem, S.IKom menghadirkan pelapor.
Dua orang Panwascam Nasal, Dua orang Panwascam Maje, Dua orang Panwascam Kaur Selatan,dan Dua orang Panwascam Tetap.
Dilaksanakanya sidang pendahuluan tersebut atas dasar laporan dari Panwascam Nasal dengan terlapor calon anggota DPR RI Dapil Provinsi Bengkulu dari Partai Demokrat nomor urut 1 inisial SS.
Laporan Panwascam Maje dengan dengan terlapor calon anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 2 dari Partai PKB nomor urut 2 inisial MU dan calon DPD RI dapil Provinsi Bengkulu nomor urut 29 inisial HM.
Laporan Panwascam Kaur Selatan dengan terlapor calon anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1 dari Partai Demokrat nomor urut 1 inisial DA dan calon DPRD Provinsi Bengkulu dari Partai Golkar nomor urut 4 inisial MU.
Laporan Panwascam Tetap dengan dengan terlapor calon anggota DPRD Kabupaten Kaur Dapil 1 dari Partai PBB nomor urut 1 inisial AH.
Dalam sidang, Ketua Majelis Persidangan, Natijo Elem, S.IKom mengatakan pelaporan ini berawal pada Minggu tanggal 23 Maret 2019 sekira pukul 09.00 WIB anggota Panwaslu tiap kecamatan menerima koran Radar Kaur.
Setelah membaca di halaman pertama dan juga terakhir ditemukan adanya iklan kampanye dari peserta Pemilu tahun 2019 para calon tersebut.
Padahal jadwal pemasangan iklan untuk kampanye di media massa belum dapat dilakukan karena belum memasuki tahapan yang mana iklan kampanye di media cetak dimulai pada tanggal 24 Maret 2019.
Sehingga masing - masing Panwas pada 4 kecamatan melaporkan hal tersebut.
“Atas laporan pelapor bahwa sudah memenuhi syarat secara Formil dan Materil,” ujar Ketua Majelis.
Sehingga, kata Ketua Majelis, akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi dengan memanggil terlapor serta pengurus Media Massa Radar Kaur.
Akan di agendakan pada hari Senin tanggal 01 April 2019 bertempat di ruang sidang kantor Bawaslu Kabupaten Kaur.
“Berdasarkan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 492, peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal resmi bisa dikenakan denda atau dipenjara.
"Setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” jelas Ketua Majelis. [perry]