Dana Cair 100 Persen, Rehab SDN 49 Diduga Bermasalah

Dana Cair 100 Persen, Rehab SDN 49 Diduga Bermasalah
Ilustrasi Sekolah Rusak

Metroterkini.com - Rehab enam lokal Sekolah Dasar Negeri (SDN 49), Jalan Hang Tuah, Desa Palkun, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau diduga ada penyimpangan, Selasa (26/3/19).

Kondisi ini diungkap Tim Investigasi LSM Barisan Muda Indonesia (LSM Basmi) Provinsi Riau, Arianto kepada media. 

Menurut Arianto, berkas atau dokumen tentang dugaan penyimpangan rehab SDN 49 tersebut sudah disampaikan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis Riau.

"Proyek rehab SDN 49 Desa Palkun sudah saya kirim ke Kejari. Saya minta agar diusut," kata Arianto, Senin kemarin.

Menurut Arianto, kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas diduga telah melakukan progres 100 persen baik fisik dan keuangan.

Dugaan penyimpangan lain, ungkapnya, pihak kontraktor menggunakan bahan berupa kayu bekas bangunan lama.

Kendati tidak sesuai spek dan bestek, diduga PPTK dan konsultan pengawas rehab gedung tetap meloloskan pencairan keuangan 100 persen.

"Dari investigasi Tim LSM Basmi ke lokasi kegiatan Jum'at (22/3/19) lalu, pihak rekanan juga tidak melakukan pemeliharaan," ujarnya.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis Riau, Suwanto ketika dikonfirmasi, Selasa siang mengatakan, proyek tersebut hanya rehab atap dan lantai, tidak pada dinding.

Awalnya, ungkap Suwarto, akan dilakukan rehab atap, lantai dan mengecatan dinding. Namun, karena anggaran tidak cukup akhirnya diputuskan untuk merehab atap dan lantai.

Suwarto menegaskan, rehab yang menghabiskan anggaran Rp300 juta lebih itu sudah sesuai rencana anggaran belanja (RAB) dan sesuai spek bestek. Pihaknya mengklaim tidak ada penyimpangan dalam pelaksanaan dan pemakaian bahan bangunan (kayu bekas bangunan lama)

"Setelah dihitung oleh konsultan, ternyata anggarannya hanya cukup untuk rehab atap dan lantai," ujar Suwanto.

Bahkan Suwanto mengaku sudah menjelaskan kepada penyidik kejaksaan atas proyek rehab 6 lokal SDN 49 Desa Palkun tersebut.

Menurut Suwanto, setelah dijelaskan pihak Kejaksaan akhirnya paham. "Saya sudah jelaskan kepada pihak Kejaksaan, dan mereka akhirnya paham," ujarnya. [rudi]
 

Berita Lainnya

Index