Metroterkini.com - Hiruk pikuk pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemkab Kampar Riau beberapa waktu lalu, saat ini menjadi perbincangan sejumlah tokoh masyarakat terhadap kepemimpinan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH.
Hal tersebut diungkapkan BU (inisial) kepada awak media, Selasa (26/3/2019) melalui saluran selulernya menegas bahwa pemberhentian ASN dari Jabatan tidak boleh semena-mena tanpa alasan yang jelas.
Ia menegaskan. menonjob tanpa sebab tidak boleh terjadi dan bisa dikategorikan sebagai kebijakan yang salah. Sistem merit harus menjadi dasar pembinaan karir ASN, sebagaimana diatur dalam UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN dan nonjob tanpa sebab adalah dilarang.
Tambahnya lagi, nonjob tanpa sebab kepada aparatur sipil negara yang berkinerja baik merupakan perbuatan sewenang-wenang dan dilarang oleh Undang-Undang.
Disatu sisi, pejabat berwenang menganggap rolling sebagai bentuk penyegaran. Tapi, di sisi lain, menjadi masalah bilamana kebijakan rolling itu berupa keputusan nonjob tanpa sebab yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang sah.
Sambung BU, apalagi Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto, SH baru berapa bulan dirinya dilantik menjadi bupati, dari mana dirinya bisa melakukan penilaian terhadap ASN dilingkungan pemerintah yang ia pimpin itu, tidak boleh dilakukan tanpa sebab
Padahal sebelumnya, tujuan yang dilakukan itu adalah tidak sebanyak yang dilantik kemarin. Awalnya kan diperkirakan beliau hanya sekitar 30 orang pejabat, namun kenyataannya ada sekita 130 orang, itu sudah berbahaya,apalagi ada diantara nya yang sudah eselon III di nonjobkan beliau,
"Kita berharap, di kepemimpinan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto ini dapat memberikan kesejukan di kalangan ASN di Kampar," tutupnya. [ali]