Metroterkini.com - Sidang perkara kepemilikan shabu dengan terdakwa Safrizal alias Ijal Bin Tabri, Sunardi Bin Zahir, Eko Sudiarno alias Eko Bin Sukirman dan Brigadir Polisi Meidis Aryanto alias Meidis Bin Masril (alm) kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis, Selasa (19/3/19) dengan agenda saksi a de charge dan pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan, terdakwa Meidis anggota Polres Bengkalis yang didampingi penasehat hukum Refi Yulianto, SH, dan terdakwa Eko mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan penyidik Sat Narkoba Polres Bengkalis.
Menurut Meidis ia ditangkap di Pos Jaga Polres Bengkalis seusai serah terima piket jaga. Ia ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka shabu Safrizal alias Ijal Bin Tabri, Sunardi Bin Zahir dan Eko Sudiarno Bin Sukirman.
Namun, saat digeledah tidak ditemukan shabu. Demikian juga saat penggeledahan di rumahnya juga tidak ditemukan barang haram (shabu) tersebut.
"Kata Kasat Narkoba, alasan penangkapan saya hasil pengembangan tersangka Eko," kata Meidis kepada majelis hakim yang diketuai Zia Ul Jannah Idris..
Kendati tidak ada barang bukti shabu, ungkapnya, dirinya tetap diperiksa, dipukuli dengan rotan dan dipaksa mengakui barang bukti shabu hasil pengembangan dari terdakwa Safrizal alias Ijal Bin Tabri, Sunardi Bin Zahir dan Eko Sudiarno Bin Sukirman itu adalah miliknya.
Tentang adanya kekerasan terhadap Meidis saat pemeriksaan di Polres juga diungkapkan Lita, saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan dipersidangan.
Lita dalam keterangannya mengungkapkan, karena istri Meidis dilarang membezuk, Lita kemudian membezuk Meidis. Kepada Lita, Meidis menceritakan bagaimana perlakuan yang dialaminya saat pemeriksaan sembari memperlihatkan bekas pukulan rotan di punggungnya.
"Saat diperiksa saya dipukul pakai rotan buk hakim. Siapa yang tahan, buk hakim," kata Meidis menangis terisak-isak.
Atas dasar itu, Meidis kemudian mencabut seluruh keterangan saya di BAP. "Klien saya sebagaimana Eko mencabut keterangannya di BAP," kata penasehat hukum Meidis, Refi Yulianto usai persidangan.
Namun, JPU Aci Jaya Saputra dari Kejari Bengkalis tak habis akal, dia kembali membacakan petikan hasil pengujian (tes) Urine milik Meidis oleh Pusat laboratorium forensik Polri Cabang Medan.
"Berita Acara Pemeriksaan laboratoris Kriminalistik No. LAB.13714/NNF/2018. Tanggal 19 November 2018, disimpulkan bahwa Urine Meidis Aryanto Bin Masril Positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-undang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Aci.
Sementara terdakwa Eko mengaku dipersidangan bahwa saat diperiksa dirinya dalam tekanan. Selain itu, BAP pemeriksaan atas dirinya baru ditanda tangani dua hari setelah pemeriksaan tanpa dibaca.
Menurut Eko shabu tersebut dipesanya dari Edi warga Dumai, bukan dari Meidis anggota polisi yang saat ini duduk bersamanya sebagai terdakwa.
"Saudara terdakwa, apakah shabu yang ada pesan itu dari Meidis?," tanya Dwipa Dalius kepada Eko. "Bukan. Saya pesan dari Edi orang Dumai," jawab terdakwa Eko.
"Apakah terdakwa pernah dikonfrontir dengan Meidis untuk memastikan apakah Edi yang ada sebutkan itu adalah terdakwa Meidis," tanya Dwipa sembari meminta paniteria untuk mencatat seluruh kejanggalan tersebut.
"Tidak," jawab Eko.
Keterangan terdakwa Meidis dan Eko yang disampaikan dipersidangan bertolak belakangan dengan keterangan para saksi verbalisan (saksi penyidik) yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Aci Jaya Saputra.
Sedangkan dua terdakwa lainnya, Safrizal alias Ijal Bin Tabri, dan Sunardi Bin Zahir yang didampingi penasehat hukunya, Helmi Syafrizal dari Pos Bantuan Hukum PN Bengkalis, secara runut menyebutkan, bahwa shabu dipakainya saat dirinya ditangkap diperolehnya dari Sunardi. Sunardi mengaku mendapat shabu dari terdakwa Eko.
Dalam dakwaan JPU, terbongkarnya dugaan sindikat pedagangan shabu ini berawal ketika pada hari pada Jum'at 9 November 2018 sekitar jam 14.00 WIB, Tim Opsnal Polres Bengkalis, menangkap Safrizal alias Ijal Bin Tabri yang diduga bandar shabu. Saat dilakukan penggeledahan dirumahnya seberat 2,27 gram shabu yang terdiri dari 1 kotak plastik warna kuning yang berisikan 1 paket besar dan 2 paket kecil narkotika jenis shabu, 1 kotak rokok merk gudang garam warna merah yang didalamnya 1 paket besar Narkotika jenis shabu, 2 paket kecil narkotika jenis Shabu, 2 buah sendok terbuat dari kertas, 1 bungkus plastik klip bening yang berisi beberapa bungkusan dengan berbagi ukuran untuk membungkus Narkotika, 1 buah gunting pres, 1 lembar plastik bening pembungkus Narkotika, 1 buah Bong, 1 unit Hp Nokia warna kuning dan uang tunai Rp195 ribu.
Pengakuan terdakwa shabu tersebut diperolehnya dari Sunardi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, pihak Kepolisian Sat Narkoba Polres Bengkalis mengamankan Sunardi Bin Zahir (dalam berkas terpisah), di Gang Nazmar, Jalan.Pramuka RT.002 RW.003 Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis. Dari Sunardi diamankan barang bukti, 4 paket Narkotika jenis shabu seberat 0,55 gram, 1 buah gunting pres, 1 buah Hp merk Nokia 110 warna hitam, 1 buah mancis warna merah jambu, 1 buah sendok shabu dan 2 buah Plastik.
Saat diinterogasi Sunardi (dalam berkas terpisah) mengakui ada menyerahkan shabu kepada Safrizal. Menurutnya, shabu tersebut didapat dari Eko Sudiarno warga binaan Lapas Kelas II A Bengkalis.
Kemudian, pihak Kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap Eko Sudiarno di Kamar 05 B, Lapas kelas II A Bengkalis, tempat Eko ditahan dalam perkara shabu sebelumnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 unit Hp Samsung lipat warna hitam yang diduga digunakan terdakwa untuk menghubungi terdakwa Sunardi Bin Zahir.
Saat diintrogasi, Eko mengakui ia menyuruh Sunardi untuk mengambil shabu dalam kotak rokok Sampoerna yang dalam dakwaan diletakan Meidis di pagar depan Masjid Kelurahan Rimba Sekampung.
Perkara ini terus dikembangan. Tim Opsnal Sat Narkoba kemudian menangkap Meidis Aryanto di Pos Penjagaan Polres Bengkalis, Jalan Pertanian. Dari Meidis diamankan barang bukti 1 unit Hp Android Merk Oppo warna hitam dan 1 unit Hp Nokia warna biru didalam kantong celana bagian depan.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum Aci Jaya Saputra disebutkan bahwa pada hari Rabu tanggal 08 November 2018 sekira pukul 16.00 WIB, Eko Sudiarno (dalam berkas terpisah) menghubungi dirinya lewat telepon genggam.
"Bang, kata pak jon, abg ada bahan (shabu) dah lewat apa belum," kata Eko. "Belum," jawab Meidis.
Eko kemudian menanyakan harganya. "Berapa (harganya) bang," tanya Eko. "15 (Rp15 juta)," jawab Meidis.
Kemudian Eko Sudiarno menjawab, lagi. "Ya, udah nanti duitnya aku kirim," ujar Eko. "Ya, udah ambillah suruhlah orang mu ambil disebelah mesjid rumah putih bertingkat antara pagar dengan trotoar tepi Jalan Rimbas," kata Meidis menggambarkan lokasi pengambilan paket tersebut. "Oke bang," ujar Eko.
Eko Sudiarno kemudian menghubungi Sunardi untuk mengambil Narkotika jenis shabu ditempat yang ditentukan Meidis.
Sebagian shabu tersebut diserahkan Sunardi kepada Safrizal. Namun, pada Jum'at 9 November 2018 sekitar jam 14.00 WIB, Safrizal tertangkap dengan barang bukti 2,27 gram. Sekitar 30 menit kemudian Sunardi pun tertangkap berikut barang bukti shabu seberat 0,55 gram.
Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) laboratoris Kriminalistik No. LAB.13712/NNF/2018 dan BAP laboratoris Kriminalistik No. LAB.13709/NNF/2018 tanggal 19 November 2018, baik barang bukti milik Safrizal maupun Sunardi dinyatakan positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Undang-undang RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam perkara ini, Safrizal dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Sunardi dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan terdakwa Eko Sudiarno melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1), UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itu, Meidis diancam pidana Pasal 127 ayat (1) Huruf a UU R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai mendengarkan keterangan saksi a de charge dan keterangan terdakwa, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan minggu depan. [rudi]