Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polres Inhu Diprapradilankan

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polres Inhu Diprapradilankan

Metroterkini.com – Bonar Sitinjak terpaksa menempuh jalur Praperadilan atas Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPPP) sesuai Nomor.SPPP/28/IX/ 2028 Reskrim tertanggal 10 September 2018 dengan alasan tidak cukup bukti dari penyidik Kapolres Inhu Cq.Kasat Reskrim.

"Artinya laporan kita tentang adanya terjadi indikasi pemalsuan tiga persil bentuk surat tanah An.Ellice Simangunsong yang digunakan  hingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. Ini seharusnya menjadi temuan pihak penyidik karena tidak sesuai dengan isi sebenarnya,” ujar Bonar Sitinjak selaku penggugat pada awak media, Sabtu (16/3/2019) di Rengat.

Untuk meyakinkan Majelis Hakim, penggugat menyampaikan adanya kejanggalan SPPP sebagai objek perkara dari hasil laporan indikasi pemalsuan surat tanah An.Ellince Simangunsong' para saksi yang dihadirkan pemohon mengatakan' secara administrasi pemerintahan tidak ada namanya Dusun Lingkungan baik Dusun KM.13 di Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, kecuali ada hanya Dusun I, Dusun II dan III yang diperkuat adanya Surat Keterangan oleh Kepala Desa, bahwa Sukir, Jais dan Mustaf bukanlah pejabat perangkat desa di jaman Tahun 2005 di Desa Talang Jerinjing.

Demikian juga pembubuhan tanda tangan dalam surat tanah an.Ellince Simangunsong sebagai prodak dari Batin Alis yang seakan pejabat atau perangkat desa yang sah, tapi bukanlah pejabat atau perangkat desa sebenarnya, dan bukanlah wewenang Batin mengeluarkan surat tanah melainkan dari pemerintah, karena Batin hanya mengurusi soal adat saja di Desa Talang Jerinjing yang mulia.”jawabnya para saksi pemohon dengan berbeda waktu meminta keterangan menjawab pertanyaan pemohon baik dari termohon dipersidangan.

Secara terpisah, dalam sidang, saksi Ahli Administrasi Tata Usaha Negara DR.Zulwasman, mengatakan Batin bukan wewenang mengeluarkan surat tanah melainkan mengurusi adatnya. Jika terjadi mengeluarkan prodak tersebut dengan memakai surat kop desa tapi bukan kepala desa mengeluarkan dan digunakan seakan benar, dan menurut aturan perundang – undangan itu tidak sah dan palsu. 

"Apalagi direkayasa sedemikian rupa untuk digunakan surat tanah tersebut seakan dibuat Tahun 2005, namun secara kenyataan surat dibuat Tahun 2012 dan ditanda tangani yang mengakui sebagai pejabat perangkat didesa, tapi bukanlah perangkat desa sebenarnya disaat itu, artinya pembuatan surat tanah tersebut, bisa dikatakan suratnya palsu karena tidak sesuai aturan perundangan undangan yang mulia,” ujar Dosen UNRI ini menjelaskan pertanyaan pemohon baik dari termohon.

DR.Erdiyanto dipersidangan menambahkan, bila ada penggunaan tidak sesuai dengan isi sebenarnya, dan bukanlah pejabat desa sebenarnya, ternyata mengeluarkan surat tanah untuk digunakan, apalagi membubuhkan tanda tangan seakan benar yang nyata bukan, itu merupakan perbuatan pemalsuan surat yang diatur pasal 263 dalam KUHP.

Fakta lain dalam persidangan, seperti disampaikan DR Zulwasman, pengertian palsu, isinya bukanlah sebenarnya yang dibuat sedemikian rupa, seakan benar, tapi itu termasuk pemalsuan. Termasuk kop dengan isi surat berbeda yang bukan wewenangnya mengeluarkan, juga disebut pemalsuan. Namun itu kembali kepada pihak penyidik menilai yang mulia menjawab pertanyaan termohon dan pemohon.

"Benar yang mulia, tiga surat tanah an.Ellince Simangunsong yang digunakan untuk Tahun 2005 itu, baru saya tanda tangani yang dibuat Tahun 2012. Dan penandatanganan terjadi waktu surat tersebut, disodorkan untuk ditanda tangani oleh pembuat surat. Maklumlah kami ini orang bodoh yang tidak tau baca pak majelis hakim,” jawab Silambau saksi termohon selaku penjual tanah dengan objek perkara.

Hal serupa dijelaskan saksi lain dari termohon juga mengaku membubuhkan tanda tangan hal senada dengan Selabau, dan saksi lain menjawab kurang ingat.

Sementara Erdiansyah.SH.MH, saksi termohon selaku ahli Tindak Pidana yang dihadirkan dipersidangan mengatakan, bahwa disebut surat palsu yang merupakan perbuatan  tindak pidana, bagi setiap orang menggunakan surat tanah yang bukan isi sebenarnya, termasuk perbuatan tidak benar jika bukanlah pihak di beri wewenang untuk berhak mengeluarkan surat tersebut, lain hal surat jual beli.

Sidang Praperadilan yang digelar di PN Rengat sejak Senin (11/3) s/d Jumat (15/3) kemarin. Pemohon menghadirkan saksi, Sudarson mantan kaur pemerintahan, Hasbullah mantan Ketua RT 01, Umar Usman Ketua RT.03, Kaisar mantan Kadus 01, Asmar mantan RT.02, DR.Zulwaswan dari saksi Ahli Administrasi Tata Usaha Negara dan DR.Erdiyanto saksi Ahli Tindak Pidana.

Sedangkan penyidik Polres Inhu didampingi Febriandy, SH.S.IK, Louren Simanjuntak dan BH.Simanungkalit sebagai kuasa gugatan termohon, juga menghadirkan saksi Sukir, Jais, Muhammad, Pensil, Mustaf, dan  satu saksi Ahli Tindak Pidana  Erdiansyah.SH.MH.

Dan majelis hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan ini, Omori.R.Sitorus.SH.MH dan satu panitia. [fras]
 

Berita Lainnya

Index